Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendukung upaya pemerintah melarang kegiatan ekspor batu bara.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga ketersedian listrik untuk masyarakat.
"Pilih mana kita ekspor batu bara tapi listrik kita mati, kita juga harus nasionalis," kata Bahlil saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Jumat (7/1/2022).
Bahlil mengungkapkan, kebijakan larangan ekspor batu bara tidak akan membuat para investor kehilangan minatnya berinvestasi di tanah air. Pun menurutnya, hal ini tidak akan berdampak sama sekali pada sisi investasi.
"Investasi nggak apa-apa, nggak ada pengaruhnya," kata dia.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut demi menjaga pasokan batu bara untuk PLN tetap tersedia, sehingga produksi listrik dalam negeri tidak terganggu.
"DMO (Domestic Market Obligation) perusahaan ke PLN kan 25 persen itu dulu dipenuhi, kalau sudah sekitar lima sampai enam juta ton batu bara tersedia, barulah pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor batu bara," katanya.
Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batu bara di pembangkit PLN. Ketersediaan batu bara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari.
Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara bagi perusahaan batu bara.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan, Tak Sampai 30 Perusahaan di Kaltim Diizinkan Ekspor Batu Bara, Kenapa?
Kebijakan ini diberlakukan selama satu bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batubara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau DMO.
Puncak persoalan yang terjadi saat ini sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Sejak pertengahan 2021, ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO.
Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).
Akibat krisis pasokan batubara di dalam negeri, terdapat 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut.
Data KESDM mencatat, tingkat kepatuhan ratusan perusahaan tambang batubara untuk memenuhi DMO sangat rendah. Dari target tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton, realisasi yang tercapai hanya sebesar 63,47 juta ton atau sekitar 46 persen, terendah sejak 2017.
Hingga akhir 2021, hanya terdapat 85 perusahaan yang telah memenuhi DMO batubara sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2021. Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022, haya terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rupiah Loyo ke Rp16.823 per Dolar AS, Cek Kurs di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar
-
Purbaya Akui Indonesia Tak Berpihak ke Ekonomi Syariah, Singgung Peran Menteri Agama
-
Bahlil Bongkar Borok Produksi Minyak: 22 Ribu Sumur Nganggur!
-
3 Hari Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Masih Pedas dan Daging Kerbau Melambung
-
BI: Ekonomi Syariah Jadi Pilar Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
-
Prabowo Kumpul Bareng Lima Konglomerat, Janji Perkuat Segala Lini Investasi
-
Menanti Hasil Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Bergerak Tipis
-
Gibran Janji Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
-
Harga Emas 16 Februari 2026 di Pegadaian, Jelang Ramadan Makin Stabil