Bisnis / Keuangan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik

Jangka waktu berlaku POJK itu ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

Load More