Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmimemperpanjang stimulus bagi lembaga keuangan non-bank sebagaimana dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
"POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Penerbitan POJK 30 itu menandai kebijakan stimulus itu akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
Selain itu juga dianggap sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.
Untuk informasi, mengantisipasi ampak penyebaran COVID-19, pada Maret 2020 lalu OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Aturan ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Dalam POJK 30 terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020.
Hal tersebut diantaranya mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Selanjutnya, sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan, dan saatu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Baca Juga: Update CovId-19 Global: Omicron Ngamuk, Hari Ini Nyaris 2000 Orang Meninggal di AS
Selain itu, untuk mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan yaitu nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta), dan dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
Sementara itu, untuk ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021 sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut antara lain memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen, usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK, adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
Untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK tersebut.
Berita Terkait
-
WHO Tegaskan Varian Delta Masih Dominan Secara Global
-
Ashanty Positif Virus Corona Covid-19, Ini Risikonya Pada Penderita Autoimun!
-
Meski Telah Banyak Bermutasi, Epidemiolog Sebut Varian Virus Covid-19 Belum Melemah
-
Heboh Kabar Ashanty Positif Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Buka Suara
-
Update CovId-19 Global: Omicron Ngamuk, Hari Ini Nyaris 2000 Orang Meninggal di AS
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar