Suara.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi keinginan hampir semua orang. Keuangan yang stabil termasuk tunjangan PNS yang didapatkan menjadi alasan terbesarnya. Di samping itu, PNS tetap akan mendapatkan dana pensiun meskipun sudah tidak bekerja.
Dari semua fasilitas itu, tahukah kamu jenis-jenis tunjangan PNS? Dilansir dari berbagai sumber PNS berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berikut ini.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan untuk PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan untuk eselon VA adalah Rp360.000, Eselon IV B Rp490.000, Eselon IV A Rp540.000, Eselon III A Rp1.260.000, Eselon II B Rp2.025.000, dan tertinggi Eselon I A Rp5.500.000.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diperoleh berdasarkan golongan dan instansi tempat bekerja. Jumlahnya pun berbeda-beda untuk tiap instansi dan daerah. Di Kementerian, PNS dengan tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan empat.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri bagi PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan suami/ istri adalah 5% dari gaji pokok. Jika pasangan suami/istri keduanya adalah PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji yang paling tinggi.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal kepada tiga anak dengan syarat maksimal berusia 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besaran tunjangan makan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Besar tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.
Berita Terkait
-
Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!
-
PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman Jika Melanggar
-
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
-
Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?