Suara.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi keinginan hampir semua orang. Keuangan yang stabil termasuk tunjangan PNS yang didapatkan menjadi alasan terbesarnya. Di samping itu, PNS tetap akan mendapatkan dana pensiun meskipun sudah tidak bekerja.
Dari semua fasilitas itu, tahukah kamu jenis-jenis tunjangan PNS? Dilansir dari berbagai sumber PNS berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berikut ini.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan untuk PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan untuk eselon VA adalah Rp360.000, Eselon IV B Rp490.000, Eselon IV A Rp540.000, Eselon III A Rp1.260.000, Eselon II B Rp2.025.000, dan tertinggi Eselon I A Rp5.500.000.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diperoleh berdasarkan golongan dan instansi tempat bekerja. Jumlahnya pun berbeda-beda untuk tiap instansi dan daerah. Di Kementerian, PNS dengan tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan empat.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri bagi PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan suami/ istri adalah 5% dari gaji pokok. Jika pasangan suami/istri keduanya adalah PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji yang paling tinggi.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal kepada tiga anak dengan syarat maksimal berusia 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besaran tunjangan makan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Besar tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.
Berita Terkait
-
Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!
-
PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman Jika Melanggar
-
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
-
Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya
-
Segera Nikmati Keuntungannya, Begini Cara Mulai Investasi Obligasi Modal Kecil
-
Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Isu Kesepakatan AS-Indonesia Batal Imbas Langgar Janji, Kemenko Perekonomian Klarifikasi
-
Industry Report Modern Marketing Reckoner 2025: Merancang Masa Depan Pemasaran Indonesia
-
IHSG Loyo di Level 8.600 Karena Tak Bisa Menahan Gempuran Aksi Ambil Untung