Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga pada produk minyak goreng kemasan manapun mulai dari sederhana hingga premium sebesar Rp14 ribu per liter. Pemberlakuan satu harga ini mulai pada Rabu besok.
Namun, pemberlakuan satu harga pada minyak goreng baru ditetapkan di ritel-ritel modern atau supermarket.
"Kebijakan penyediaan migor satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Sedangkan, tutur Lutfi, untuk pasar rakyat akan diberikan wakti satu minggu untuk persiapan dan penyesuaian kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Mendag bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan sebesar 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan.
"Kebijakan sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern dan pada prinsipnya pada produsen dan ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini dam untuk menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Operasi Pasar Digelar, Harga Minyak Goreng di Palembang Bertahan Rp19.000 per Liter
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis
-
IHSG Berpotensi Koreksi ke Level 5.850 Usai Trump Singgung Perang Berlanjut
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura