- Menkeu dan Mendagri meminta Pemda efisiensi anggaran 2026 melalui Surat Edaran Bersama.
- SEB tersebut mengatur alokasi TKD Rp 693 triliun untuk belanja wajib, mengikat, dan prioritas.
- Pemda diminta efisiensi pada belanja seremonial, perjalanan dinas, dan hibah untuk pemenuhan kewajiban.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran di tahun 2026.
Hal ini diumumkan lewat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD TA 2026.
Surat itu ditujukan dalam rangka sinergi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai satu kesatuan instrumen fiskal dalam implementasi dan akselerasi program prioritas nasional.
Dalam sambutan yang diperuntukkan untuk kepala daerah, surat ini terbit sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk pencapaian target perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Ketentuan dalam SEB dimaksud agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia," tulis sambutan surat tersebut, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), Rabu (24/12/2025).
Dari surat itu, Purbaya dan Tito menyampaikan kalau anggaran transfer ke daerah (TKD) dialokasikan Rp 693 triliun yang belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, serta dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.
Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Kemudian belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah adalah belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan, Perumahan, serta Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja tidak prioritas.
Efisiensi untuk Pemda ini mencakup:
- Belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
- Belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
- Belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.
Selain itu, Purbaya dan Tito juga meminta Pemda untuk memanfaatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Purbaya Kaji Geo Dipa Pasok Gas ke Kawasan Industri, Harga Lebih Murah dari Pertamina
-
Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun dari LPEI untuk Pembiayaan Ekspor Industri Tekstil dan Furnitur
-
Purbaya Tolak Beri Stimulus untuk Atasi Badai PHK 2025
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto