Suara.com - Non-Fungible Token ramai dibincangkan di Indonesia. Trigernya ketika Ghozali menjual swafotonya di salah satu platform penjualan NFT.
Selfie Ghozali awalnya dibanderol 0,001 ETH atau sekitar Rp45 ribu. Namun salah satu fotonya terjual hingga 11 ETH atau sekitar Rp47 miliar.
Dengan nilai penjualan yang begitu besar, sebagian orang ikut-ikutan menjual NFT, sampai-sampai terdapat orang yang menjual foto KTP menjadi NFT.
Lantas, apakah di masa mendatang jual beli NFT bakal diatur negara?
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk mengatur perkembangan NFT, tetapi OJK tetap memonitor.
Menurut dia, tidak diaturnya perkembangan NFT karena bukan bagian dari instrumen keuangan.
"Sebenarnya kita di OJK tidak menghandle itu, karena tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi kita mungkin hanya memonitor saja perkembangannya," ujar Nurhaida dalam konferensi pers usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1/2022).
Nurhaida mengatakan sebenarnya NFT sudah ada sejak tahun 2014, hanya saja saat ini menjadi tren didorong dari tenarnya uang kripto.
"Sebenarnya di tahun 2014 sudah ada, tapi sekarang jadi tren jadi ini aset digital yang dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli bitcoin dan lain-lain, dan itu jadi tren sekarang, dan itu tidak dapat dipertukarkan," kata dia.
Baca Juga: OJK Turunkan ATMR, Beli Mobil Listrik Jadi Sedikit Lebih Murah
Berita Terkait
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya