Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) melalui instansi terkait akan memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET (harga eceran tertinggi) Rp14.000 per liter, mulai sanksi administrasi hingga perizinannya.
"Kami akan melakukan sanksi tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Rabu.
Pemberlakuan HET untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, da minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Guna mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan Kemendag untuk seluruh swalayan anggota Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), ia memastikan bahwa seluruh swalayan anggota Aprindo di Kaltim telah melaksanakan program ini.
Sedangkan bagi bagi swalayan yang bukan anggota Aprindo dan pedagang pasar rakyat, belum semuanya melaksanakan, karena masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasok untuk proses verifikasi subsidi.
Proses verfikasi subsisdi dimaksudkan untuk menghitung selisih harga. Selanjutnya selisih harga tersebut akan diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Roby, panggilan akrabnya, melanjutkan secara perlahan toko swalayan akan menerapkan harga Rp14.000 per liter, mengingat masih perlu waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
"Selain itu, dengan penerapan HET minyak goreng berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022 terhitung 1 Februari 2022, maka harga penjualan minyak goreng secara keseluruhan sudah harus mengacu HET," katanya.
Ia melanjutkan, diperlukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya pengawasan di semua swalayan dan pedagang pasar, guna melakukan penyesuaian penerapan HET minyak goreng.
Baca Juga: Viral, Kalimat Konyol di Etalase Kosong Minyak Goreng Bikin Warganet Ngakak dan Ingat Mantan
"Sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022 tersebut, maka akan dilakukan sanksi yang tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng yang melebihi HET yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan aksi borong, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Roby. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
-
Harga Emas Antam Sentuh Rp 2,4 Juta per Gram, Apa Pemicunya?
-
Sebelum 'Spin-Off', BTN Syariah Bukukan Pembiayaan Tumbuh 18,2 Persen Hingga Agustus 2025
-
Arsari Tambang Mulai Kembangkan Timah Ramah Lingkungan
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat
-
Genjot Hilirisasi Bauksit, ESDM Klaim Smelter Sudah Capai Kapasitas 17,5 Juta Ton
-
Tumbuh Melambat, Begini Langkah Bank Indonesia Kelola Utang Luar Negeri Indonesia
-
"Banyak yang Lobi" Bahlil: Takkan Mundur dari Hilirisasi, Enggan Ulang Sejarah VOC
-
Prabowo Izinkan Talenta Asing Pimpin BUMN Demi Standar Bisnis Internasional