Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) melalui instansi terkait akan memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET (harga eceran tertinggi) Rp14.000 per liter, mulai sanksi administrasi hingga perizinannya.
"Kami akan melakukan sanksi tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Rabu.
Pemberlakuan HET untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, da minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Guna mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan Kemendag untuk seluruh swalayan anggota Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), ia memastikan bahwa seluruh swalayan anggota Aprindo di Kaltim telah melaksanakan program ini.
Sedangkan bagi bagi swalayan yang bukan anggota Aprindo dan pedagang pasar rakyat, belum semuanya melaksanakan, karena masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasok untuk proses verifikasi subsidi.
Proses verfikasi subsisdi dimaksudkan untuk menghitung selisih harga. Selanjutnya selisih harga tersebut akan diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Roby, panggilan akrabnya, melanjutkan secara perlahan toko swalayan akan menerapkan harga Rp14.000 per liter, mengingat masih perlu waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
"Selain itu, dengan penerapan HET minyak goreng berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022 terhitung 1 Februari 2022, maka harga penjualan minyak goreng secara keseluruhan sudah harus mengacu HET," katanya.
Ia melanjutkan, diperlukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya pengawasan di semua swalayan dan pedagang pasar, guna melakukan penyesuaian penerapan HET minyak goreng.
Baca Juga: Viral, Kalimat Konyol di Etalase Kosong Minyak Goreng Bikin Warganet Ngakak dan Ingat Mantan
"Sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022 tersebut, maka akan dilakukan sanksi yang tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng yang melebihi HET yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan aksi borong, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Roby. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga