Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya merilis daftar penyedia trading ilegal terbaru. Bappebti kini memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal hingga dugaan judi yang berkedok trading.
Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, langkah ini jadi upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal.
“Sepanjang 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Wisnu melalui keterangan resmi, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Ada beberapa nama yang mencuri perhatian dalam daftar tersebut, diantaranya Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex hingga OctaFX yang belakangan dipromosikan kalangan selebgram.
Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Wisnu berpendapat, binary option tidak lain adalah judi online yang berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
"Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," imbuh Wisnu.
Hal ini karena layanan tersebut tidak berizin. Selain itu, saat ini semakin banyak penawaran investasi forex dengan dalih jual beli robot trading yang menjanjikan untung banyak dalam waktu singkat.
Ada pula sosok affiliator yang bertugas menggaet banyak anggota dengan dijanjikan akan mendapat bonus hingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.
Baca Juga: Masih Ingat Kalimat Menggiurkan Budi Setiawan Binomo? Sekarang Jadi Bahan Ejekan
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.
Berita Terkait
-
Binomo Hingga Robot Trading ATG Auto Trade Gold Diblokir Bappebti, Hati-hati Uang Hilang
-
Benarkah Binomo Judi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak
-
Dianggap Membangkang, Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading
-
Masih Ingat Kalimat Menggiurkan Budi Setiawan Binomo? Sekarang Jadi Bahan Ejekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya