Suara.com - Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik, Jumat (28/1) malam.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya tetap beredar di media sosial. Namun dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.
Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
"PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," ujar Veri.
Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaSektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri, mengutip siaran tertulisnya.
Baca Juga: Viral di Medsos, Robot Trading DNA Pro Ternyata Ilegal, Satgas Investasi Imbau Masyarakat Waspada
Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” tambah Wisnu.
Menurut Wisnu, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik