Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara resmi melayani pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022.
"Tidak perlu risau, terhitung 1 Februari ini, klaim manfaat JKP dapat diajukan. Infrastruktur dan internalisasi regulasi program ini telah siap," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, budi, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga siap menerima pengajuan klaim dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban PHK.
Pihaknya siap melayani klaim program JKP, dengan harapan bakal membantu pekerja yang terdampak PHK untuk siap kembali ke dunia kerja.
"Komitmen kami akan melayani peserta yang akan melakukan klaim JKP. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat tunai dan mendapatkan pelatihan serta informasi lowongan pekerjaan baru," kata Budi.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pelaksanaan program JKP tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pihaknya juga berharap, program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Menurut Anggoro, program JKP bagai oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak COVID-19 dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini, para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Ada tiga manfaat program JKP yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Indonesia, Ralali Agent Siapkan Tenaga Kerja Andal dan Berkualitas
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Sementara manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Dia berharap program JKP dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja.
"Semoga pandemi ini segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit, perekonomian segera pulih. Hal ini akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP
-
Bantah Isu PHK Massal Karyawan Garuda Indonesia, Dirut Irfan Tepis Anggapan Kolaps Kemnaker
-
Isu PHK Massal Karyawan AirAsia, Dirut Pastikan Keuangan Perusahaan dalam Keadaan Baik
-
Mengungkap Strategi Menjadi Karyawan Profesional dan Anti-PHK
-
Tekan Angka Pengangguran Indonesia, Ralali Agent Siapkan Tenaga Kerja Andal dan Berkualitas
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi