Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerima data pendukung dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sebagai pertimbangan analisis pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah.
“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi, ataukah ada model bisnis yang menyimpang dari prinsip-prinsip itu (berkoperasi)," ucap Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso di Kantor OJK, Jumat (7/2/2022) lalu.
Selain itu, pihaknya mengaku sudah menyampaikan data pendukung pula kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memudahkan analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK.
Apabila proses analisis ini telah selesai, lanjut Agus, maka hasil analisis dapat digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah.
Selain itu, dapat dijadikan proses pembelajaran (lesson learned) untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah.
“Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk menangani koperasi bermasalah,” kata dia dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing (penelusuran aset).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK.
“(Hal ini) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK," pungkasnya.
Baca Juga: Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK
Berita Terkait
-
Klarifikasi AXA Mandiri Terkait Rencana OJK Larang Penjualan Produk Asuransi Unit Link
-
Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link
-
Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak
-
155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia
-
Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun