Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimis terhadap prospek dan kinerja pasar modal Indonesia pada tahun ini, terutama pada sisi pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) bagi perusahaan rintisan atau unicorn.
Untuk mendukung proyeksi tersebut, pihak Bursa telah mengakomodasi perusahaan-perusahaan new economy di bidang teknologi, atau perusahaan rintisan dengan valuasi lebih dari USD1 Miliar alias unicorn untuk tercatat di BEI, melalui berbagai terobosan baru terutama dalam penyesuaian peraturan pencatatan.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), dilanjutkan dengan Bursa yang melakukan penyesuaian Peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memberikan pintu yang luas bagi perusahaan dari sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa.
"Kita lakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pencatatan Saham No I-A. Kita sadar ada perubahan dan perkembangan model bisnis yang kategorinya new economy," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022)
Nyoman mengatakan, saat ini proyeksi perusahaan dari sektor new economy untuk meramaikan pasar Modal Indonesia cukup tinggi. Disarikan dari berbagai sumber, Indonesia saat ini adalah penghasil perusahaan dengan valuasi unicorn terbanyak di ASEAN, yaitu sebanyak 9 (Sembilan) dari 15 (Lima belas) unicorn berasal dari Indonesia.
Sementara itu, tidak kurang dari 37 centaur, perusahaan rintisan dengan valuasi antara USD100 juta - USD1 Miliar, atau 38 persen dari jumlah centaur di Asia Tenggara berasal dari Indonesia.
"Kita sudah bertemu dengan sekitar 50 unicorn dan centaur di Indonesia, 15 di antaranya telah menyatakan rencana go public. Tentu ini hal yang menggembirakan bagi kita," ucap Nyoman.
Lebih jauh lagi, Nyoman menjelaskan, bahwa melalui Peraturan No I-A Bursa memperkenalkan mekanisme perpindahan papan yang dinamis, dengan mengakomodasi adanya promosi dan demosi, memberikan notasi khusus bagi perusahaan dengan karakteristik tertentu, serta penyesuaian definisi free float dengan melihat bagaimana penerapan bursa-bursa global.
"Tujuan dari penyesuaian Peraturan Bursa No I-A antar lain untuk menjaga competitiveness kita setelah dilakukan benchmarking dengan bursa global, serta menegaskan discrepancy persyaratan antar papan pencatatan yang belum dibedakan secara signifikan," lanjutnya.
Baca Juga: Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK
Dengan disesuaikannya peraturan tersebut, Nyoman berharap Bursa dapat lebih kompetitif dengan bursa global, dengan meningkatkan jumlah perusahaan tercatat namun tetap memperhatikan kualitas perusahaan tercatat.
"Manfaat terhadap perubahan peraturan ini juga dapat meningkatkan perlindungan investor publik serta meningkatkan likuiditas saham di BEI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada