- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif dagang di Washington DC pada 19 Februari 2026.
- Perjanjian menetapkan tarif impor 19 persen untuk produk Indonesia di AS, dan 99 persen produk AS bebas tarif.
- Kesepakatan ini mengatur tentang sertifikasi halal untuk produk manufaktur, pertanian, dan pakan ternak dari Amerika Serikat.
Suara.com - Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Amerika Serikat dengan Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) sudah menandatangani perjanjian tarif dagang antara dua negara di Washington DC.
Dengan perjanjian ini, produk impor dari Indonesia akan dikenakan tarif 19 persen di AS. Sebaliknya 99 persen produk AS akan bebas masuk ke Tanah Air tanpa tarif. Ada juga bagian yang mengatur tentang sertifikasi dan produk halal.
Soal sertifikasi dan label halal untuk produk impor dari AS ini memang diatur dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diterbitkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Ada dua bagian yang mengatur soal produk halal dalam perjanjian itu. Pertama adalah di bagian barang-barang manufaktur serta kedua di bagian produk pertanian dan pangan.
Bagian pertama di atur dalam Artikel 2.2 perjanjian tersebut. Butir-butirnya berisi:
- Demi memfasilitasi produk eskpor komestik, peralatan kesehatan dan produk manufaktur lain dari AS yang untuk saat ini memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk-produk AS dari syarat sertifikasi serta label halal.
- Indonesia harus mengecualikan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari syarat sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kontainer dan material yang digunakan untuk mengangkut makanan, kosmetik dan produk farmasi.
- Indonesia tidak boleh menerapkan syarat sertifikasi dan pelabelan untuk produk non-halal. (Tapi produk yang dimaksud tetap wajib mengungkap informasi tentang bahan-bahan atau ingredients-nya pada kemasan)
- Indonesia akan mengizinkan lembaga pemberi sertifikat halal Amerika Serikat, yang diakui oleh otoritas halal Indonesia, untuk memberikan sertifikat halal pada produk yang diimpor Indonesia (dari AS) tanpa syarat tambahan. Indonesia akan memperlancar dan mempercepat proses agar lembaga sertifikasi halal AS diakui oleh otoritas halal Indonesia.
Di bagian pertama ini, kita bisa melihat bahwa memang untuk beberapa produk manufaktur sertifikasi halal tak diwajibkan, demikian juga dalam soal pengangkutannya. Tapi untuk pengangkutan produk makanan, kosmetik serta farmasi, sertifikasi halal untuk logistiknya tetap diwajibkan.
Bagian kedua, yang diatur dalam Artikel 2.22, adalah soal produk makanan dan pertanian. Berikut adalah poin-poinnya:
- Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam dari negara yang menjadi anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC)
- Indonesia akan mengecualikan produk non-hewani dan pakan hewan (dari AS), baik yang sudah direkayasa genetik atau tidak, dari sertifikasi dan syarat pelabelan halal.
- Indonesia akan mengecualikasn kontainer atau material lain yang digunakan untuk mengangkut makanan atau produk pertanian dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.
- Indonesia akan mengecualikan perusahaan pergudangan, penyimpanan dan pengemasan AS yang masuk dalam rantai pasok ekspor produk pertanian tersertifikasi halal ke Indonesia dari ujian kompetensi serta syarat sertifikasi halal untuk para karyawannya.
- Indonesia tidak akan mengadopsi atau menjalankan kebijakan apa pun yang mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk pakar halal untuk mengawasi operasional perusahaan.
Untuk poin nomor 2, penting dicatat bahwa Indonesia adalah salah satu anggota SMIIC. Adapun SMIIC memiliki 37 anggota yang terdiri dari negara-negara Islam yang terafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.
Baca Juga: Usai Hadir BoP: Prabowo Tegaskan Two-State Solution, Ungkap Waktu Kirim Pasukan Perdamaian
Tag
Berita Terkait
-
RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
-
Berkat Prabowo, Harga Tahu-Tempe Bakal Makin Murah
-
Vatikan Tolak Board of Peace Trump, Paus Pertama AS Soroti Konflik Moral
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Semakin Melorot, Gimana Nasib Harga Pertamax?
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 5.900 Pagi Ini
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Masih Sama Rp2,67 Juta/Gram, Layak untuk Dibeli
-
IHSG Uji Level 6.000: Cek 6 Saham Rekomendasi, BUMI Ikut Disebut
-
RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut
-
Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK
-
Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!
-
Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!