Suara.com - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikecam keras Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI dan Partai Buruh juga berencana unjuk rasa ke Kantor Kemenaker yang bertujuan protes keputusan pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang hanya bisa diambil kala peserta mencapai usia 56 tahun tersebut.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Lebih jauh, menurutnya, pemerintah sudah sangat kejam menindas kalangan buruh. Alasannya, saat buruh sudah berusia 30 tahun, ia harus menunggu 26 tahun untuk bisa diambil.
Adanya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik atau naik hanya dengan jumlah yang sangat sedikit.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," ucap dia.
Dengan pertimbangan diatas KSPI meminta Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 karena sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta Menaker untuk membuat aturan JHT buruh yang di-PHK bisa diambil satu bulan usai PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," pungkasnya.
Baca Juga: Pencairan JHT Timbulkan Polemik, Kemnaker Beri Penjelasan
Berita Terkait
-
Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh
-
Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi
-
Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
-
PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat
-
Pencairan JHT Timbulkan Polemik, Kemnaker Beri Penjelasan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik