Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendadak gaduh karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait aturan tersebut pada Kamis, (17/2/2022). Dialog dihadiri oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi.
Pada kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengatakan, dia ingin semua pekerja memahami esensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida.
Ida mengklaim, latar belakang keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 adalah untuk menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.
Ida menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.
Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Baca Juga: Menaker: Hak Suara Pemerintah Indonesia di ILO Perlu Dimaksimalkan
"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19 Tahun 2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.
Merespons apa yang disampaikan Ida, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.
"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ucap Arif.
Berita Terkait
-
Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
-
BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini
-
JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
-
Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar