Bisnis / Keuangan
Senin, 21 Februari 2022 | 08:03 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.

Load More