Suara.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menegaskan OJK tidak melarang perdagangan kripto di dalam negeri.
OJK khawatir, adanya perdagangan kripto disalahgunakan oleh segelintir pihak untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.
"Jadi OJK tidak melarang perdagangan kripto, yang dikhawatirkan itu disalahgunakan. Ini perlu disampaikan agar masyarakat paham soal perdagangan kripto dan lain-lain," ujar Anto dalam media briefing Satgas Waspada Investasi virtual, Senin (21/2/2022).
Anto pun mengingatkan, agar masyarakat waspada saat berinvestasi di sebuah platform-platform. Salah satunya dengan melihat aspek legalitas penyedia platform investasi online terdaftar atau tidak.
"Ini sering disampaikan dan perlu diingatkan terus agar masyarakat tidak mudah terima tawaran tidak jelas," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menegaskan pengaturan keberadaan uang kripto di dalam negeri merupakan tugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, bukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan