Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana buka suara terkait munculnya keberadaan token kripto dalam negeri.
Menurut dia, Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah. Sehingga, kata Wisnu, pada dasarnya Bappebti mendukung kemunculan token kripto dalam negeri.
"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," ujar Wisnu, Senin (21/2/2022)..
Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.
Ini juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.
"Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kriptoyang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto" jelas Wisnu.
Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic.
Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri.
Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Bappebti Pastikan OctaFX Ilegal, Artis-artis Diminta Tidak Lakukan Promosi
Berita Terkait
-
Bappebti Pastikan OctaFX Ilegal, Artis-artis Diminta Tidak Lakukan Promosi
-
Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI
-
Wamendag Jerry Tegaskan Pengaturan Kripto Kewenangan Bappebti Bukan OJK
-
Bappebti Tegaskan Koin Kripto Belum Bisa Diperjualbelikan Sebelum Didaftarkan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China
-
Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!
-
Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?
-
Lippo Malls Gelontorkan Rp11,6 Miliar Bangun PLTS Atap
-
Iran-AS Damai, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp17.851/USD
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia
-
Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?