Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin membantah kebijakan asosiasi untuk menetapkan syarat dalam pembelian minyak goreng. Solihin juga merasa heran dengan adanya syarat tersebut.
Padahal, asosiasi hingga Menteri Perdagangan telah mengamanatkan untuk menjual langsung tanpa syarat minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) jenis premium sebesar Rp 14.000 per liter.
"Tidak ada syarat untuk membeli minyak Rp 14.000, selama barang ada dijual, itu yang kebijakan, menteri juga bilang tidak ada syarat," ujar Solihin saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Solihin, tim Aprindo juga tengah mencari keberadaan ritel yang mensyaratkan pembelian minyak goreng tersebut. Ia meminta masyarakat juga melapor ke Aprindo jika ditemukan syarat dalam membeli minyak goreng.
Solihin menduga, syarat ini merupakan inisiatif dari pengelola toko ritel, agar masyarakat tidak membeli minyak goreng secara berbondong-bondong.
"Artinya inisiatif, kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Kalau perlu kita minta alamat tokonya di mana sebutin yang jelas, biar kita tindak, jangan melakukan hal yang tidak diatur," ucap dia.
Namun demikian, tambah Solihin, sikap Aprindo jika ditemukan toko ritel yang memberikan syarat untuk membeli minyak goreng masih bersifat preventif. Ia menjelaskan, Aprindo bakal terus mencegah kejadian tersebut akan kembali terjadi.
"Kita tanya dulu, ya kita mau tahu alasannya apa gitu. Kkalau ada informasi yang kita tindak lanjutin. Pokoknya kebijakan aprindo beli minyak Rp 14.000 tanpa syarat," kata dia.
Sebelumnya, Beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket ramai disorot publik. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Adapun syarat yang ditulis tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @/video_medsos.
Baca Juga: Banyak Warga Belum Dapat Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pedagang: Kami Cuma Disuruh Tanda Tangan
"Komentar kalian apa bosku?" tanya akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Minggu (20/2/2022).
Akun ini membagikan foto mengenai pengumuman di sebuah minimarket mengenai minyak goreng. Pengumuman berupa aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng.
Dalam aturan itu, pelanggan yang mau membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19.
Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak kelapa harga subsidi.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis pengumuman minimarket tersebut.
Selain syarat tersebut, minimarket ini juga memberikan informasi tambahan mengenai program pemerintah. Minimarket ini rupanya juga melayani pembelian minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan