Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) wajib untuk belanja produk UMKM untuk pengadaan kebutuhan pemda. Menurut dia, pemda memiliki dana yang besar untuk membelanjakan produk UMKM. Apalagi, saat ini, produk UMKM telah ada dalam e-catalog.
"Saya ulangi wajib hukumnya, untuk membeli lewat e-catalog, itu ada Rp 400 triliun. Kami punya belanja government procurement itu Rp 1.170 triliun, tiap tahun itu angka meningkat, angka besar sekali," ujarnya dalam Webinar Gernas BBI, Kamis (24/2/2022).
Luhut menyebut, dengan belanja produk UMKM, justru bisa menumbuhkan perekonomian nasional. Misalnya, terang dia, dengan membelanjakan dana Rp 400 triliun untuk produk UMKM bisa berkontribusi ke perekonomian 1%.
"Jadi kita hitung kalau Rp 400 triliun saja setahun kita bisa belanja dalam negeri. Saya minta BPS hitung, itu akan berdampak ke ekonomi 1,7 persen," ucap dia.
Sebelumnya, Luhut pernah meminta para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Optimalisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering.
"Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.
Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10 persen. Untuk K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5 persen pada tahun 2023.
Baca Juga: Menko Luhut Heran Masyarakat Daerah Marah-marah ada TKA, Tapi Pendidikannya Rendah
Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia," jelas Luhut.
Berita Terkait
-
Menko Luhut Heran Masyarakat Daerah Marah-marah ada TKA, Tapi Pendidikannya Rendah
-
Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Sejarah Direct Call dari Makassar ke Negara Tujuan Ekspor
-
Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri
-
Pemerintah Targetkan Digitalisasi 30 Juta UMKM di Tahun 2023
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi