Suara.com - Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-kehatian dan good governance, atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Untuk memastikan hal tersebut, dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan, dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJamsostek adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dengan berhasil mendapatkan ISO 37001:2016, maka hal ini diharapkan dapat membantu BPJamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJamsostek.
Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJamsostek merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, BPJamsostek juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik, terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi, apalagi dengan dana kelolaan BPJamsostek yang mencapai Rp553,5 triliun, dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJamsostek dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengutarakan rasa bangganya kepada seluruh insan BPJamsostek, dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BPJamsostek yang mudah melalui platform digital.
Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi, kemudian karena seiring peningkatan laporan, maka meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJamsostek.
Baca Juga: Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta
Senada dengan ISSA, Anggoro juga berpesan, insan BPJamsostek harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJamsostek untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia mengingatkan, prestasi yang dicapai BPJamsostek dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Ini menunjukkan bahwa BPJamsostek adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
“Semoga ikhtiar kita selama ini, dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” tutup Anggoro.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Damai, Serikat Pekerja dan Buruh di Landak Minta DPRD Panggil Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Anggoro Eko Cahyo Bangga Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional
-
Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta
-
Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar Amerika Melejit ke Level Rp16.700
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
-
IHSG Berbalik Perkasa di Kamis Pagi ke Level 8.700
-
10,5 Juta Orang Diproyeksikan Bakal Berlibur Naik Pesawat di Nataru
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Kesulitan Tembus Level Rp2,5 Juta
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!