Suara.com - Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-kehatian dan good governance, atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Untuk memastikan hal tersebut, dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan, dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJamsostek adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dengan berhasil mendapatkan ISO 37001:2016, maka hal ini diharapkan dapat membantu BPJamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJamsostek.
Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJamsostek merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, BPJamsostek juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik, terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi, apalagi dengan dana kelolaan BPJamsostek yang mencapai Rp553,5 triliun, dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJamsostek dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengutarakan rasa bangganya kepada seluruh insan BPJamsostek, dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BPJamsostek yang mudah melalui platform digital.
Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi, kemudian karena seiring peningkatan laporan, maka meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJamsostek.
Baca Juga: Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta
Senada dengan ISSA, Anggoro juga berpesan, insan BPJamsostek harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJamsostek untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia mengingatkan, prestasi yang dicapai BPJamsostek dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Ini menunjukkan bahwa BPJamsostek adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
“Semoga ikhtiar kita selama ini, dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” tutup Anggoro.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Damai, Serikat Pekerja dan Buruh di Landak Minta DPRD Panggil Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Anggoro Eko Cahyo Bangga Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional
-
Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta
-
Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri