Suara.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat lebih mudah merasakan manfaat sertifikat tanah. Salah satunya, menjadikan tanah sebagai aset yang hidup dan memudahkan akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal sehingga produktivitas ekonomi masyarakat meningkat.
Sebagaimana yang dirasakan oleh Saiman (55), Petani asal Desa Sukorejo, Kabupaten Batu Bara. Saiman telah mengharapkan tanahnya bersertifikat sejak 10 tahun silam hingga akhirnya pada Kamis (3/3/2022), sertifikatnya ia terima pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dari dulu saya ingin sekali tanah saya ini ada sertifikatnya, karena saya membutuhkan itu untuk pegangan saya sendiri awalnya. Tapi beberapa bulan lalu istri saya ingin memiliki usaha untuk berjualan dari hasil panen kami," cerita Saiman saat diwawancarai setelah menerima sertipikat tanahnya di Singapore City Hotel.
Saiman adalah seorang petani padi yang menggantungkan hidupnya di sawah. Menurut cerita Saiman, biasanya setelah panen padi ia menjual hasil panen tersebut ke pedagang langganannya di pasar. Dengan sertifikat tanahnya, ia juga berharap dapat mengembangkan usaha miliknya.
"Biasanya saya menjual hasil panen ke orang di pasar. Rencananya setelah ada sertipikat ini akan saya agunkan ke bank dan ingin membuat toko kecil saja di dekat rumah untuk berjualan beras," ungkapnya.
Berbeda cerita dengan Saiman, Ririn (40) merupakan seorang perangkat desa di Kabupaten Batu Bara sekaligus seorang wirausaha. Ia bercerita sangat bahagia karena sekarang sudah memiliki sertifikat tanah.
"Siapa yang tidak senang mendapatkan sertifikat tanah seperti ini, saya senang sekali akhirnya yang saya tunggu-tunggu datang juga, mana pembuatannya pun gratis," guraunya saat menceritakan proses pembuatan sertifikat.
Ririn menyampaikan, sekarang ia memiliki usaha berjualan bakso. Ia berencana ingin menambah cabang usahanya dengan menggunakan sertifikat tanah yang telah didapatnya.
"Saya ingin membuka cabang bakso baru di Desa Sei Balai, rencananya sih pengin tambah cabang menggunakan sertifikat ini, kemudian nanti sisanya saya pakai untuk pendidikan, untuk sekolah anak saya," tambahnya.
Baca Juga: Sosialisasi di Batu Bara, DPR Dorong Masyarakat untuk Daftarkan Tanahnya Melalui PTSL
Keberhasilan kegiatan PTSL tersebut membuat Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Denny Ardian Lubis semangat mengajak masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk segera mendaftarkan tanahnya.
"Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Batu Bara, ayo segera daftarkan tanahnya melalui program PTSL, karena jika tanah Anda terdaftar dan memiliki sertifikat, tanah Anda akan aman dan bisa digunakan untuk modal usaha," katanya.
Berita Terkait
-
Cocok untuk Ngemil dan Makan Besar, Ini Resep Sambal Kacang Sederhana dan Nikmat
-
Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan
-
Bangun Sistem Digital yang Lebih Baik, Jokowi Ingin Talenta Digital Indonesia di Luar Negeri Segera Pulang
-
Mayat Pria Misterius dengan Pakaian Serba Hitam Ditemukan Mengapung di Kali Tanah Abang
-
Mensesneg: Jenazah Arifin Panigoro Diterbangkan ke Tanah Air, Akan Disemayakam di Rumah Duka Kebayoran Baru
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
IndoEBTKE ConEx 2026 Diluncurkan, Fokus Akselerasi Transisi Energi ASEAN
-
Menkeu Jawab Isu Resesi di TikTok : Jauh dari Morat-marit
-
Prabowo: Kita Bersyukur Saat Ini Aman, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tidak Bertambah
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran