Suara.com - Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke Pengadilan Negeri Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar Rp 15,6 miliar.
Meski demikian PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.
“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Rabu (9/3/2022).
Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah Rp6,8 triliun.
“Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (pemilik PCN) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.
Sehingga kata dia dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda.
Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar Rp9,8 miliar dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual-beli sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.
Yang anehhnya kata dia berdasar data yang diterima, untuk tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubukan penjualan batubara rata – rata diatas 5 juta metrik Ton.
Sementara tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubuhkan penjualan batubara dengan rata-rata dan di tahun 2021 juga mengklaim bahwa penjualan batubara PT PCN nyaris sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar
Sehingga kata Lubis menduga ada ketidakberesan terkait proposal perdamaian milik PT PCN ke PT PJM.
“Saya hanya meminta PT PCN membayar lunas semua hutang ke PT PJM, yakni totalnya sekitar Rp15,6 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik