Suara.com - Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke Pengadilan Negeri Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar Rp 15,6 miliar.
Meski demikian PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.
“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Rabu (9/3/2022).
Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah Rp6,8 triliun.
“Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (pemilik PCN) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.
Sehingga kata dia dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda.
Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar Rp9,8 miliar dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual-beli sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.
Yang anehhnya kata dia berdasar data yang diterima, untuk tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubukan penjualan batubara rata – rata diatas 5 juta metrik Ton.
Sementara tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubuhkan penjualan batubara dengan rata-rata dan di tahun 2021 juga mengklaim bahwa penjualan batubara PT PCN nyaris sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar
Sehingga kata Lubis menduga ada ketidakberesan terkait proposal perdamaian milik PT PCN ke PT PJM.
“Saya hanya meminta PT PCN membayar lunas semua hutang ke PT PJM, yakni totalnya sekitar Rp15,6 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026