Suara.com - Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke Pengadilan Negeri Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar Rp 15,6 miliar.
Meski demikian PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.
“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Rabu (9/3/2022).
Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah Rp6,8 triliun.
“Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (pemilik PCN) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.
Sehingga kata dia dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda.
Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar Rp9,8 miliar dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual-beli sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.
Yang anehhnya kata dia berdasar data yang diterima, untuk tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubukan penjualan batubara rata – rata diatas 5 juta metrik Ton.
Sementara tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubuhkan penjualan batubara dengan rata-rata dan di tahun 2021 juga mengklaim bahwa penjualan batubara PT PCN nyaris sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar
Sehingga kata Lubis menduga ada ketidakberesan terkait proposal perdamaian milik PT PCN ke PT PJM.
“Saya hanya meminta PT PCN membayar lunas semua hutang ke PT PJM, yakni totalnya sekitar Rp15,6 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks