Suara.com - Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke Pengadilan Negeri Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar Rp 15,6 miliar.
Meski demikian PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.
“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Rabu (9/3/2022).
Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah Rp6,8 triliun.
“Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (pemilik PCN) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.
Sehingga kata dia dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda.
Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar Rp9,8 miliar dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual-beli sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.
Yang anehhnya kata dia berdasar data yang diterima, untuk tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubukan penjualan batubara rata – rata diatas 5 juta metrik Ton.
Sementara tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubuhkan penjualan batubara dengan rata-rata dan di tahun 2021 juga mengklaim bahwa penjualan batubara PT PCN nyaris sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar
Sehingga kata Lubis menduga ada ketidakberesan terkait proposal perdamaian milik PT PCN ke PT PJM.
“Saya hanya meminta PT PCN membayar lunas semua hutang ke PT PJM, yakni totalnya sekitar Rp15,6 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan