Suara.com - Juru Bicara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga buka suara soal Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), Albert Burhan yang ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Menurut Arya, penetapan tersangka itu merupakan hasil laporan Menteri Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Ia melanjutkan, Kementerian BUMN mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap pihak yang terlibat dalam korupsi di Garuda Indonesia.
"Kalau untuk masalah kasus garuda yang ngadu-kan kita hasil audit kami, kalau ternyata dan itu kami sudah mengatakan ke semua juga bahwa siapapun terkena akibat laporan, itu konsekuensi dari laporan yang kami lakukan, ya kalau terkena ya itu by proses-lah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Arya melanjutkan, saat ini Kementerian BUMN juga menyerahkan proses investigasi kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Meskipun nama-nama besar akan menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, adanya nama-nama besar yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Garuda merupakan sebuah konsekuensi.
"Kalau hasil investigasi hukumnya bisa melebar ke mana-mana kan konsekuensi aja dari laporan yang kami sampaikan dan itu kan sebetulnya langkah positif kami dalam melaporkan," ucap dia.
Arya menambahkan, Kementerian BUMN juga tidak menduga orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi Garuda. Kementerian BUMN, imbuhnya, hanya memberikan data-data yang diperlukan Kejaksaan Agung untuk investigasi.
"Kalau ternyata setelah di-telusurin-kan bisa saja, setelah ditanya kan bisa saja ada yang ngomong, kalau audit kan belum tentu ngomong. Kalau aliran keuangan tapi kan kalau ada penyelidikan kan ada yang ngomong apalah apa kita enggak tahu," imbuh dia.
Bos Pelita Air jadi Tersangka
Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Pelita Air Buka Suara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
“Hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).
Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejagung melakukan penahanan tersangka AB sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Satu Lagi Mantan Petinggi Garuda Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat, Langsung Ditahan
-
Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Garuda dan Krakatau Steel, Anggota DPR: BUMN Harusnya Jadi Kebanggaan Negara
-
Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati
-
Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital