Suara.com - Juru Bicara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga buka suara soal Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), Albert Burhan yang ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Menurut Arya, penetapan tersangka itu merupakan hasil laporan Menteri Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Ia melanjutkan, Kementerian BUMN mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap pihak yang terlibat dalam korupsi di Garuda Indonesia.
"Kalau untuk masalah kasus garuda yang ngadu-kan kita hasil audit kami, kalau ternyata dan itu kami sudah mengatakan ke semua juga bahwa siapapun terkena akibat laporan, itu konsekuensi dari laporan yang kami lakukan, ya kalau terkena ya itu by proses-lah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Arya melanjutkan, saat ini Kementerian BUMN juga menyerahkan proses investigasi kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Meskipun nama-nama besar akan menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, adanya nama-nama besar yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Garuda merupakan sebuah konsekuensi.
"Kalau hasil investigasi hukumnya bisa melebar ke mana-mana kan konsekuensi aja dari laporan yang kami sampaikan dan itu kan sebetulnya langkah positif kami dalam melaporkan," ucap dia.
Arya menambahkan, Kementerian BUMN juga tidak menduga orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi Garuda. Kementerian BUMN, imbuhnya, hanya memberikan data-data yang diperlukan Kejaksaan Agung untuk investigasi.
"Kalau ternyata setelah di-telusurin-kan bisa saja, setelah ditanya kan bisa saja ada yang ngomong, kalau audit kan belum tentu ngomong. Kalau aliran keuangan tapi kan kalau ada penyelidikan kan ada yang ngomong apalah apa kita enggak tahu," imbuh dia.
Bos Pelita Air jadi Tersangka
Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Pelita Air Buka Suara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
“Hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).
Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejagung melakukan penahanan tersangka AB sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Satu Lagi Mantan Petinggi Garuda Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat, Langsung Ditahan
-
Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Garuda dan Krakatau Steel, Anggota DPR: BUMN Harusnya Jadi Kebanggaan Negara
-
Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati
-
Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit