Suara.com - Kenaikan harga minyak goreng sudah dapat dipastikan usai pemerintah mencabut kebijakan HET. Namun, Kementerian Perdagangan beralasan, harga minyak goreng mahal dipicu perang Rusia dan Ukraina.
Disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, konflik Rusia dan Ukraina sangat berdampak pada harga minyak goreng karena keduanya memproduksi minyak dari biji bunga matahari.
Dampaknya, para pengimpor minyak biji matahari lantas beralih ke CPO dan mengakibatkan harga CPO menjadi mahal dan otomatis berimbas pada harga minyak goreng di dalam negeri.
"Invasi Rusia terhadap Ukraina ini menyebabkan harga-harga barang tinggi, terutama Rusia dan Ukraina ini penghasil daripada minyak sunflower penggantinya adalah minyak CPO sehingga menyebabkan harga minyak CPO Rp 14.600 pada awal Februari menjadi Rp 18.000 kemarin, dan sudah turun sedikit namun pada dasar naik karena mekanisme pasar," jelas Mendag di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Namun demikian, ia mengklaim, stok minyak goreng aman jelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri.
"Saya hari ini mengecek ketersediaan bahan pokok, sembako, dan barang penting menjelang Ramadhan. Kalau kita lihat di dalam (pasar) sudah jelas minyak goreng stoknya ada, tetapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin harganya menurut keekonomian diatur oleh pasar," ujar Lutfi.
Dalam kesempatan yang sama, Mendag mengatakan, minyak goreng subsidi harga Rp 14.000 per liter akan masuk ke pasar tradisional dalam waktu dekat.
"Pada kesempatan pertama lewat Kementerian Perindustrian akan memastikan bahwa tidak ada lagi minyak yang bisa keluar bukan semestinya. Jadi minyak itu akan datang ke pabrik, dan pabrik memastikan distribusinya sampai ke pasar, kemudian akan disubsidi supaya harganya Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kg," terang Lutfi.
Meski menyampaikan alasan harga minyak goreng mahal, namun hingga kini Menteri Perdagangan masih belum memenuhi panggilan dari DPR RI terkait harga minyak goreng mahal.
Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan di Pasar Jatinegara Langka, Pedagang Jual Curah Rp 20 Ribu per Kilo
Meski demikian Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, meminta maaf kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi IV DPR, Komisi VI DPR, dan Komisi VII DPR karena tidak hadir dalam dua rapat kerja gabungan.
Berita Terkait
-
Respon Stok Minyak Goreng Kosong di Beberapa Minimarket, Haryadi Suyuti: Tidak Bisa Goreng Masih Bisa Direbus
-
Bak Sulap, Deretan Minyak Goreng Muncul di Super Market di Palembang Usai Kebijakan HET Dicabut
-
Polisi Sita 5.136 Liter Minyak Goreng di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
-
KERAS Rocky Gerung Sebut Jokowi Licik Hapus HET Hingga Harga Minyak Goreng Naik: Presiden Layani Kartel
-
Minyak Goreng Kemasan di Pasar Jatinegara Langka, Pedagang Jual Curah Rp 20 Ribu per Kilo
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok