Suara.com - Saham PT Tanah Laut Tbk (INDX) resmi dihentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena Unusual Market Activity (UMA) alias aktivitas yang tidak biasa. Saham INDX memang meroket hingga 107 persen dalam satu pekan ini.
"Dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Tanah Laut Tbk (INDX), pada perdagangan tanggal 22 Maret 2022," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Senin (21/2/2022).
Pergerakan emiten bidang investasi pelayaran dan transportasi laut terpantau melesat hingga 158,43 dalam sebulan sebelum akhirnya ditutup di harga Rp460 per saham pada Senin (21/3/2022).
Dengan keputusan dari BEI ini, investor diharap untuk mencermati kinerja dari INDX dan senantiasa memantau keterbukaan informasi.
Selain itu, suspensi ini juga bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Saham, Ini 5 Jenis Investasi yang Punya Keuntungan Melimpah
-
Selasa Pagi, IHSG Dibuka Naik ke Posisi 6.974
-
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Aksi Jual Asing Capai Rp 4,6 Triliun
-
Program Saham Gotong Royong Berhasil, GoTo Perpanjang Periode Penawaran Awal Saham untuk Pedagang dan Konsumen
-
Sambut Awal Pekan, IHSG Dibuka Melemah ke Posisi 6.945
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?