Suara.com - Startup asli dari Indonesia yang bergerak di bidang blockchain dan aset kripto, INDODAX yang sudah berdiri selama delapan tahun lamanya meraih penghargaan atas kepatuhan membayar pajak.
Indodax menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.
Penghargaan prestis ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Bapak Agus Kuncara beserta tim dan diterima langsung oleh CEO PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), Oscar Darmawan pada hari Kamis (24/03) waktu setempat di kantor Indodax cabang Bali, Jalan Sunset Road.
CEO Indodax, Oscar Darmawan pun sangat senang dan berterima kasih kepada pihak terkait atas penghargaan yang diterima oleh Indodax kali ini.
“Saya berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Kantor Wilayah DJP Bali dan khususnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar. Penghargaan seputar pajak ini merupakan bukti nyata kontribusi Indodax untuk ikut membangun Indonesia melalui pembayaran pajak,” kata Oscar ditulis Senin (28/3/2022).
Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax, Pajak diperoleh dari Pajak PPN dan Pajak Badan (Corporate).
“Jadi, yang dinilai itu PPN yaitu pajak atas sales (revenue) Indodax selama tahun 2021. Besarnya yang di setor ke kas negara adalah 10% dari total revenue tersebut. Tidak hanya PPN, ada juga Pajak Badan yaitu pajak atas net profit Indodax di tahun 2021, besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22% dari total net profit setahun,” kata Oscar.
Oscar Darmawan menyatakan, penghargaan tersebut juga membuktikan bahwa Indodax memiliki ketaatan dan memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementerian Keuangan.
“Saya yakin, apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak” tambah Oscar.
Baca Juga: Indra Bekti Bantah Terlibat Investasi Bodong: Saya Bukan Afiliator
Sebagai satu satunya perusahaan jual beli kripto yang memenangkan penghargaan ini, Oscar Darmawan pun mengajak para pelaku industri kripto untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.
“Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman teman yang berkecimpung di industri ini khususnya para perusahaan crypto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan menjadi perusahaan yang patuh aturan perpajakan, kita telah berkontribusi terhadap pembangunan negara. Bukan tidak mungkin dengan cara ini pula ekonomi digital Indonesia juga akan semakin berkembang,” ujar Oscar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar