Suara.com - Startup asli dari Indonesia yang bergerak di bidang blockchain dan aset kripto, INDODAX yang sudah berdiri selama delapan tahun lamanya meraih penghargaan atas kepatuhan membayar pajak.
Indodax menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.
Penghargaan prestis ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Bapak Agus Kuncara beserta tim dan diterima langsung oleh CEO PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), Oscar Darmawan pada hari Kamis (24/03) waktu setempat di kantor Indodax cabang Bali, Jalan Sunset Road.
CEO Indodax, Oscar Darmawan pun sangat senang dan berterima kasih kepada pihak terkait atas penghargaan yang diterima oleh Indodax kali ini.
“Saya berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Kantor Wilayah DJP Bali dan khususnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar. Penghargaan seputar pajak ini merupakan bukti nyata kontribusi Indodax untuk ikut membangun Indonesia melalui pembayaran pajak,” kata Oscar ditulis Senin (28/3/2022).
Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax, Pajak diperoleh dari Pajak PPN dan Pajak Badan (Corporate).
“Jadi, yang dinilai itu PPN yaitu pajak atas sales (revenue) Indodax selama tahun 2021. Besarnya yang di setor ke kas negara adalah 10% dari total revenue tersebut. Tidak hanya PPN, ada juga Pajak Badan yaitu pajak atas net profit Indodax di tahun 2021, besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22% dari total net profit setahun,” kata Oscar.
Oscar Darmawan menyatakan, penghargaan tersebut juga membuktikan bahwa Indodax memiliki ketaatan dan memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementerian Keuangan.
“Saya yakin, apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak” tambah Oscar.
Baca Juga: Indra Bekti Bantah Terlibat Investasi Bodong: Saya Bukan Afiliator
Sebagai satu satunya perusahaan jual beli kripto yang memenangkan penghargaan ini, Oscar Darmawan pun mengajak para pelaku industri kripto untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.
“Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman teman yang berkecimpung di industri ini khususnya para perusahaan crypto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan menjadi perusahaan yang patuh aturan perpajakan, kita telah berkontribusi terhadap pembangunan negara. Bukan tidak mungkin dengan cara ini pula ekonomi digital Indonesia juga akan semakin berkembang,” ujar Oscar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
IHSG Menghijau Pagi Ini Usai Libur Panjang, 331 Saham Melonjak
-
Harga Emas Dunia Bergerak Fluktuatif, Nilainya Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Harga Bitcoin dan Kurs Dolar AS Mulai Berseberangan, Anomali Tahun Ini Berlanjut?
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Awal Ramadan Saatnya Borong?
-
IHSG Diramal Menghijau Usai Libur Panjang, Cek Rekomendasi Saham Ini
-
Update Tarif Listrik Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Deretan Saham yang Diprediksi Menguat saat Ramadan
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?