Suara.com - PT Pertamina (Persero) berharap, pemerintah segera melakukan evaluasi harga dasar Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, subsidi tetap solar sebesar Rp 500 per liter sudah tidak sesuai dengan nilai selisih harga pasar non Subsidi yang mencapai Rp 7.800 per liter. Dengan harga solar yang bertahan di harga Rp 5.150 per liter, secara tak langsung sangat merugikan bagi Pertamina.
Ia berpendapat, subsidi Rp500 sudah tidak bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan meski nantinya 'tambalan' akan diberikan pemerintah dalam bentuk kompensasi.
Hal ini, ujar dia, sangat mempengaruhi kesehatan keuangan Pertamina karena pemberian kompensasi juga membutuhkan waktu.
"Mekanisme hari ini untuk Solar itu ada subsidi tetap 500 rupiah per liter. Padahal selisihnya dengan harga pasar Rp 7.800 per liter. Sisa Rp 7.300 per liter dalam bentuk kompensasi yang kemudian dari sisi penetapan angkanya nanti penggantiannya berbeda, ini butuh waktu, sehingga ini yang menggerus cash flow Pertamina. Mungkin mekanisme ini perlu di-review ulang agar tidak memberatkan," tutur Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/03/2022).
Lebih jauh, selisir harga yang besar antara solar subsidi dengan non-subsidi membuat potensi penyelewengan solar subsidi kian membesar. Ia lantas mengusulkan optimalisasi aplikasi My Pertamina agar pengguna Solar subsidi tepat sasaran.
"Diperlukan ketentuan pemerintah/ BPH Migas yang lebih detail terkait segmen konsumen yang berhak karena kuota Solar subsidi tahun 2022 turun 5% dibandingkan 2021," ujarnya.
Sementara, saat ini konsumsi solar subsidi sudah lebih besar 10 persen dibandingkan dengan kuota dari pemerintah.
Laporan Kementerian ESDM menyebutkan, realisasi penyaluran Solar subsidi hingga Februari 2022 mencapai 2,49 juta kilo liter (kl). Sedangkan Januari mencapai 2,25 juta kilo liter.
Baca Juga: Solar Langka, Pertamina Beralasan Penggunaan Melebihi Kuota
Pemerintah memprediksi, hingga akhir 2022, penyerapan Solar subsidi melampaui 14% dari kuota yang telah ditetapkan sebesar 15,1 juta kl.
Berita Terkait
-
Solar Langka dan Kebutuhan Pokok Naik, Rizal Ramli: Pemerintah Nggak Mau Tanggungjawab
-
Viral! BBM Langka Sampai Bikin Truk Mengular, Publik: Ibu-ibu Antre Minyak Goreng, Bapak-bapak Antre Solar
-
Negara Punya Utang Rp109 Triliun Pada PLN dan Pertamina, Dampak Subsidi Berlebih?
-
Balikpapan Dijuluki Kota Minyak, Pelaku Jasa Transportasi Laut Ngeluh Sulit Dapatkan Solar Subsidi
-
Solar Langka, Pertamina Beralasan Penggunaan Melebihi Kuota
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra