Suara.com - Per hari ini, Jumat (1/4/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen.
Sejumlah barang dan jasa juga turut naik, namun tidak semua harganya turut merangkak naik. Hal itu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut diantaranya:
Berkaitan dengan objek daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.
Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, esenian dan hiburan, perhotelan, dan catering.
Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan atau yang disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang diberikan bebas PPN dari pemerintah termasuk golongan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum dan tenaga kerja juga bebas PPN.
Disusul vaksin, buku penunjang pendidikan, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana.
Pemerintah juga tidak menarik PPN dari hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerjainan perak.
Baca Juga: Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon
Bahkan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), panas bumi, emas batangan atau sejenis serta alutsista serta drone (alat foto udara).
Berita Terkait
-
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
-
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
-
Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen
-
Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
-
Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983