Suara.com - Per hari ini, Jumat (1/4/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen.
Sejumlah barang dan jasa juga turut naik, namun tidak semua harganya turut merangkak naik. Hal itu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut diantaranya:
Berkaitan dengan objek daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.
Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, esenian dan hiburan, perhotelan, dan catering.
Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan atau yang disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang diberikan bebas PPN dari pemerintah termasuk golongan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum dan tenaga kerja juga bebas PPN.
Disusul vaksin, buku penunjang pendidikan, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana.
Pemerintah juga tidak menarik PPN dari hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerjainan perak.
Baca Juga: Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon
Bahkan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), panas bumi, emas batangan atau sejenis serta alutsista serta drone (alat foto udara).
Berita Terkait
-
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
-
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
-
Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen
-
Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
-
Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari