Suara.com - Per hari ini, Jumat (1/4/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen.
Sejumlah barang dan jasa juga turut naik, namun tidak semua harganya turut merangkak naik. Hal itu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut diantaranya:
Berkaitan dengan objek daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.
Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, esenian dan hiburan, perhotelan, dan catering.
Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan atau yang disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang diberikan bebas PPN dari pemerintah termasuk golongan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum dan tenaga kerja juga bebas PPN.
Disusul vaksin, buku penunjang pendidikan, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana.
Pemerintah juga tidak menarik PPN dari hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerjainan perak.
Baca Juga: Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon
Bahkan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), panas bumi, emas batangan atau sejenis serta alutsista serta drone (alat foto udara).
Berita Terkait
-
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
-
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
-
Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen
-
Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
-
Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako