Suara.com - Dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, yakni PT HSD dan PT PBI resmi dijatuhi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta karena terbukti mencemari lingkungan.
"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.
Mereka terbukti tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.
"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.
Asep menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Baca Juga: Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar Buat Ormas Keagamaan, PWNU DKI Terima Paling Banyak
Berita Terkait
-
Usai Dibakar Pria Homo karena Cemburu, Pemprov DKI Masih Pikir-pikir Bangun Ulang Kios Lenggang Jakarta Monas
-
Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan
-
Copot Taufik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Riza: SK-nya Sudah di Fraksi Gerindra
-
Riza Bantah Taufik Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI Gegara Doakan Anies Presiden
-
Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar Buat Ormas Keagamaan, PWNU DKI Terima Paling Banyak
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Target Inflasi 2,5 Persen, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia
-
Sepak Terjang dan Bisnis Dedi Handoko
-
Rasio Elektrifikasi Nasional Capai 99,1Persen: Pulau Terluar dan Pedalaman Masih Sulit Dijangkau!
-
Sahamnya Terbang 500 Persen, Laba Bersih Emiten Grup Salim DCII Tumbuh 83,4 Persen
-
Legalisasi Sumur Rakyat Dinilai Berpotensi Tutup Kebocoran Pajak Rp 7,02 Triliun
-
Modal Asing Kabur Rp87 Triliun Bikin Rupiah Meriang, Bos BI Buka Suara
-
Ditahannya BI Rate Jadi Pendorong IHSG Merosot 1 Persen Hari Ini
-
Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan BPJS Kesehatan, Sarankan Pakai Teknologi AI
-
Penyaluran Dana Rp200 Triliun Bikin Bank Himbara Kewalahan
-
Obat Kuat BI Ampuh, Rupiah 'Comeback' Setelah Sempat Tertekan