Suara.com - Dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, yakni PT HSD dan PT PBI resmi dijatuhi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta karena terbukti mencemari lingkungan.
"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.
Mereka terbukti tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.
"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.
Asep menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Baca Juga: Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar Buat Ormas Keagamaan, PWNU DKI Terima Paling Banyak
Berita Terkait
-
Usai Dibakar Pria Homo karena Cemburu, Pemprov DKI Masih Pikir-pikir Bangun Ulang Kios Lenggang Jakarta Monas
-
Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan
-
Copot Taufik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Riza: SK-nya Sudah di Fraksi Gerindra
-
Riza Bantah Taufik Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI Gegara Doakan Anies Presiden
-
Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar Buat Ormas Keagamaan, PWNU DKI Terima Paling Banyak
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
NumoFest 2026 Dukung Ratusan Pelaku UMKM Lewat Gang Dagang, QRIS Tap, Sampai Film Bertema Religi
-
Margin Fee Bulog Naik Jadi 7 Persen, Rizal: Bisa Tambah Semangat dan Kinerja Perusahaan
-
Danantara Borong Investasi dari Yordania di Ajang WEF
-
Klaim Polis Tak Lagi Ribet, IFG Life Tingkatkan Layanan Digital dan Tatap Muka
-
Beroperasi 56 Tahun, Pelita Air Fokus Penguatan Layanan Berbasis Pengalaman Pelanggan
-
Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Bahlil Anggap Target Lifting Minyak 1,6 Juta Barel Mustahil
-
Jelang Ramadan, Bulog Jamin Harga Beras, Minyak, dan Gula Tak Tembus HET
-
Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital