Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 kembali bakal digulirkan pemerintah dalam waktu dekat. Besaran, syarat, dan kriteria BSU sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Besaran BSU adalah Rp1 juta. Bantuan ini menyasar dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja. Untuk memperoleh BSU 2022 harus memenuhi kriteria berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Demikian besaran, syarat, dan kriteria BSU yang akan diberikan oleh pemerintah. Program ini rencananya bakal cair pada April 2022 pekan mendatang.
Baca Juga: Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan
Pemberian program BSU 2022 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan dana PEN senilai Rp29,3 triliun telah direalisasikan.
Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yaitu senilai Rp455,62 triliun. Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan, di antaranya adalah Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat, dan Rp5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi telah memastikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022. Pada 2020 dan 2021, program BSU tahun 2020 memang pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun besaran yang diterima pada tahun lalu adalah Rp 600 ribu. Kemudian pada 2021, BSU diberikan untuk pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal
-
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
-
BSU 2022 Kapan Cair? Begini Jadwal, Besaran Bantuan dan Skema Pencairannya
-
Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya
-
Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya