Suara.com - Tujuh perusahaan minyak goreng mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan mafia kartel dan kelangkaan minyak goreng belakangan ini.
Disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, selama periode 6-8 April 2022, seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU meski akhirnya hanya 2 perusahaan yang memenuhi panggilan KPPU.
"Tujuh perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).
Dengan demikian, KPPU memutuskan akan kembali memanggil tujuh perusahaan itu dan akan dievaluasi lebih lanjut.
"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” kata Gopprera.
Gopprera meninggung pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, para pelaku pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
Para pelaku usaha tidak memiliki hak menolak pemeriksaan demi mendukung penyelidikan lantaran dianggap menghambat pemeriksaan.
“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif ,”kata dia.
Penyelidikan mafia kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Aksi Anti-Oligarki Dijaga Rantis Water Canon, Mahasiswa: Berlebihan
Berita Terkait
-
Viral Demo di Istana Bogor, Mahasiswa Bentangkan Tulisan 'Jangan Fokus Bokep Terus, Minyak Langka Urus'
-
Hidangkan Gorengan saat Buka Puasa Bareng Cak Nun, PDIP: Gorengannya Pakai Minyak Kelapa
-
Mekanisme Penyaluran BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair April 2022 Lewat Kantor Pos
-
Kapolri: Penyelidikan Nama-Nama Mafia Minyak Goreng Terus Berlanjut
-
Aksi Anti-Oligarki Dijaga Rantis Water Canon, Mahasiswa: Berlebihan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tangani Bencana di Sumatera, Kementerian PU Sudah Kerahkan 1.709 Alat Berat
-
Banjir Bandang Susulan Terjang Agam, Kementerian PU Fokus Pulihkan Akses dan Air Bersih
-
IHSG Sesi I: Selangkah Lagi 9.000, Sektor Energi Pimpin Reli Penguatan
-
Cadangan Devisa Indonesia Meroket Tembus Rp2.629 Triliun di Akhir Tahun 2025
-
Insentif Rumah Diperpanjang Purbaya, Menperin Ungkap Efeknya Bagi Industri
-
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Rupiah Masih Lemas, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
UU APBN 2026: Defisit Anggaran Dipatok 2,68% Tahun Ini
-
UU APBN 2026: Belanja Negara Tembus Rp 3.842 Triliun