Suara.com - Tujuh perusahaan minyak goreng mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan mafia kartel dan kelangkaan minyak goreng belakangan ini.
Disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, selama periode 6-8 April 2022, seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU meski akhirnya hanya 2 perusahaan yang memenuhi panggilan KPPU.
"Tujuh perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).
Dengan demikian, KPPU memutuskan akan kembali memanggil tujuh perusahaan itu dan akan dievaluasi lebih lanjut.
"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” kata Gopprera.
Gopprera meninggung pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, para pelaku pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
Para pelaku usaha tidak memiliki hak menolak pemeriksaan demi mendukung penyelidikan lantaran dianggap menghambat pemeriksaan.
“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif ,”kata dia.
Penyelidikan mafia kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Aksi Anti-Oligarki Dijaga Rantis Water Canon, Mahasiswa: Berlebihan
Berita Terkait
-
Viral Demo di Istana Bogor, Mahasiswa Bentangkan Tulisan 'Jangan Fokus Bokep Terus, Minyak Langka Urus'
-
Hidangkan Gorengan saat Buka Puasa Bareng Cak Nun, PDIP: Gorengannya Pakai Minyak Kelapa
-
Mekanisme Penyaluran BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair April 2022 Lewat Kantor Pos
-
Kapolri: Penyelidikan Nama-Nama Mafia Minyak Goreng Terus Berlanjut
-
Aksi Anti-Oligarki Dijaga Rantis Water Canon, Mahasiswa: Berlebihan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya