Suara.com - PT PP Presisi Tbk (PPRE) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 7,7 miliar atau 10% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 77 miliar.
Pembagian dividen ini berdasarkan hasil Rapat Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (20/4/2022).
Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso menjelaskan, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sejumlah Rp 0,76 per saham.
"Walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Benny melanjutkan, dividen dibagikan setelah dipotong sebesar 5% atau sebesar Rp 3,5 miliar sebagai Cadangan Wajib.
Kemudian, sejumlah Rp 59,4 miliar atau sebesar 85% dialokasikan sebagai Saldo Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan yang sangat diperlukan di tengah krisis pandemic Covid-19 ini.
Sementara, Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan, berkat strategi sustainability growth, perseroan berhasil menghadapi tantangan pandemi covid 19 dan mengoptimakan pendapatan Perseroan melalui lini bisnis baru yaitu pertambangan nikel.
Selain itu, tutur dia, perseroan juga menerapkan strategi partnership terkait pengadaaan alat berat dan sparepart, optimalisasi okupansi alat berat serta penerapan cost leadership yang baik untuk bisa bertahan di tengah pandemi.
"Pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi kami untuk mendapatkan recurring income dengan pendapatan kontrak untuk jangka waktu panjang serta meningkatkan competitiveness maupun positioning Perseroan sebagai main contractor pada konstruksi dan jasa pertambangan," kata Rully.
Baca Juga: PP Presisi Tekankan Keselaman dan Kesehatan Kerja Dalam Bangun Proyek Infrastruktur
Selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPS Tahunan Perseroan juga menetapkan beberapa keputusan lainnya, antara lain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, untuk masa jabatan lima tahun sekaligus menetapkan nomenklatur Direksi, sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Yul Ari Pramuraharjo
- Komisaris : Albert SM Simangunsong
- Komisaris Independen : Indra Jaya Rajagukguk
- Komisaris Independen : Nur Rochmad
Direksi
- Direktur Utama : Rully Noviandar
- Direktur Perencanaan Bisnis & HCM : Rebimun
- Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal : Mohammad Arif Iswahyudi
- Direktur Operasi : Muhammad Darwis Hamzah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal