Suara.com - PT PP Presisi Tbk (PPRE) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 7,7 miliar atau 10% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 77 miliar.
Pembagian dividen ini berdasarkan hasil Rapat Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (20/4/2022).
Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso menjelaskan, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sejumlah Rp 0,76 per saham.
"Walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Benny melanjutkan, dividen dibagikan setelah dipotong sebesar 5% atau sebesar Rp 3,5 miliar sebagai Cadangan Wajib.
Kemudian, sejumlah Rp 59,4 miliar atau sebesar 85% dialokasikan sebagai Saldo Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan yang sangat diperlukan di tengah krisis pandemic Covid-19 ini.
Sementara, Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan, berkat strategi sustainability growth, perseroan berhasil menghadapi tantangan pandemi covid 19 dan mengoptimakan pendapatan Perseroan melalui lini bisnis baru yaitu pertambangan nikel.
Selain itu, tutur dia, perseroan juga menerapkan strategi partnership terkait pengadaaan alat berat dan sparepart, optimalisasi okupansi alat berat serta penerapan cost leadership yang baik untuk bisa bertahan di tengah pandemi.
"Pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi kami untuk mendapatkan recurring income dengan pendapatan kontrak untuk jangka waktu panjang serta meningkatkan competitiveness maupun positioning Perseroan sebagai main contractor pada konstruksi dan jasa pertambangan," kata Rully.
Baca Juga: PP Presisi Tekankan Keselaman dan Kesehatan Kerja Dalam Bangun Proyek Infrastruktur
Selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPS Tahunan Perseroan juga menetapkan beberapa keputusan lainnya, antara lain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, untuk masa jabatan lima tahun sekaligus menetapkan nomenklatur Direksi, sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Yul Ari Pramuraharjo
- Komisaris : Albert SM Simangunsong
- Komisaris Independen : Indra Jaya Rajagukguk
- Komisaris Independen : Nur Rochmad
Direksi
- Direktur Utama : Rully Noviandar
- Direktur Perencanaan Bisnis & HCM : Rebimun
- Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal : Mohammad Arif Iswahyudi
- Direktur Operasi : Muhammad Darwis Hamzah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah