Suara.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya selam periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 19 April 2022.
Keempat tersangka tersebut diantaranya Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Togar Sitanggang, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, serta Stanle MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau.
Menurut Mansuetus Darto, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), petani sawit Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi atas upaya yang dilakukan kejaksaan agung.
Petani sawit sebagai penghasil sawit Indonesia yang mengelola 6,7 juta ha merasa dirugikan sebab ikut merasakan harga minyak goreng yang tinggi, ironinya petani sebagai penghasil sawit.
Selain itu, mafia minyak goreng ini telah mencoreng promosi perdagangan minyak sawit Indonesia dalam aspek sustainability sebab ketiga perusahaan tersebut adalah anggota dari Roundtable on Sustainable Palm Oil sebuah lembaga sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dunia.
"Dengan segala harapan besar kami agar kejaksaan bisa menelusuri lebih dalam lagi keterlibatan aktor lainnya. Apalagi perihal minyak goreng ini, saling terhubung dari hulu hingga hilir," kata Mansuetus Darto dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Menurut Darto, perusahaan-perusahaan tersebut (Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau) adalah perusahaan yang menguasai hulu hingga hilir. Sayangnya, negara tidak memiliki industri pengolahan minyak goreng dan negara sangat tergantung pada mereka.
Dengan begitu menurutnya, mereka memiliki kekuatan dan dapat menciptakan instabilitas politik, ekonomi dan keamanan. Kartelisasi ini, semestinya dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pada level kebijakan termasuk program Biodiesel (B30) yang dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan yang hampir sama.
"Karena itu, penanganannya harus komprehensif dan dapat memberikan solusi alternatif agar mereka tidak lagi berbuat suka-suka dikemudian hari," ucapnya.
Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Pengamat Singgung Peran Kepolisian dan KPK
Selama ini, pemerintah cenderung membiarkan perusahaan pengolahan (refinery) memproduksi minyak goreng dengan mengacu pada harga internasional. Akibatnya harga minyak goreng sangat tinggi, dan perusahaan kerap menerapkan harga yang tidak wajar di pasar.
“Ketika pemerintah menerapkan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation—DMO), perusahaan Indonesia mestinya mendukung upaya ini, sebagai langkah perbaikan tata niaga. Sayangnya, kebijakan ini tidak dijalankan secara maksimal," ungkap Darto.
Selama kebijakan pengendalian pasar tersebut berlaku justru terjadi kelangkaan minyak goreng di tingkat pengecer. Baik di pasar ritel moderen maupun tradisional. Padahal kebijakan ini didukung dengan pemberian subsidi kepada produsen minyak goreng. Menyerah dengan kebijakan tersebut, pemerintah menyerahkan ke pelaku usaha untuk menetapkan harga berdasarkan nilai keekonomian.
“Akibatnya sampai hari ini, kita merasakan harga minyak goreng yang sangat tinggi” tambah Darto.
Kerugian Negara
Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), merupakan badan layanan umum yang dimandatkan untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit, didapuk untuk menyalurkan subsidi minyak. Subsidi ini diterapkan selama kebijakan DMO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM