Suara.com - PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang merupakan pengembang pada proyek PLTP Sorik Marapi, melaporkan bahwa pada tanggal 24 April 2022, terjadi semburan liar (blow out) yang diikuti dengan keluarnya gas H2S ketika berlangsung pengeboran sumur panas bumi T-12.
Dampak dari kejadian tersebut, dilaporkan sebanyak 19 orang warga masyarakat dan 2 orang kru pengeboran terpapar gas H2S yang keluar dari semburan liar.
Atas peristiwa ini Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM segera mengeluarkan 5 rekomendasi untuk penanganan. Kementerian ESDM juga telah membentuk Tim Investigasi Kementerian ESDM yang hari ini telah berada di lokasi untuk melakukan investigasi.
Direktur Panas Bumi/Kepala Inspektur Panas Bumi (KAIP) Harris pun menerbitkan surat instruksi penghentian sementara kegiatan pengeboran dan uji alir sumur kepada SMGP.
"Dengan pertimbangan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan," ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (25/4/2022).
Harris menjelaskan upaya penanganan semburan liar yang dilakukan SMGP berjalan efektif dan semburan secara bertahap mereda hingga pada pukul 16.40 WIB sumur telah dapat dikendalikan sepenuhnya.
Upaya penanganan saat ini salah satunya difokuskan untuk memberikan perawatan yang optimal kepada korban yang terdampak paparan gas H2S. "Saat ini kondisi kesehatan korban semakin membaik dan beberapa orang warga telah diizinkan pulang ke rumah," katanya.
Kementerian ESDM berharap agar semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif agar upaya pemulihan dapat berjalan dengan lancar.
Harris menambahkan bahwa Kementerian ESDM akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan peraturan K3LL panas bumi dalam rangka menciptakan pengusahaan panas bumi yang aman dan ramah lingkungan, tutupnya.
Baca Juga: Harga Lagi Mahal, ESDM Minta 29 Gubernur Pelototi Penyaluran LPG 3 Buat Rakyat Miskin
PLTP Sorik Marapi saat ini mengoperasikan 2 unit pembangkit dengan kapasitas pembangkitan 90 MW dalam jaringan transmisi ketenagalistrikan Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.920
-
Dampak Perang AS-Iran, Mendag: Bahan Baku Impor Bisa Ikut Tersendat
-
IHSG Merah Lagi di Pembukaan Pagi Ini ke Level 7.699
-
Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore
-
LPS Mulai Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis
-
Masuk Tahun ke-4, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub
-
Premi Asuransi Migas Menyusut Rp100 Miliar pada 2025
-
Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
-
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?