Suara.com - Hajatan besar tahunan warga Indonesia yaitu arus mudik sudah mendapatkan lampu hijau untuk dilakukan. Hanya saja pemerintah memberikan syarat-syarat pemudik, yakni harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat).
Namun, ketentuan vaksinasi booster tak hanya sebatas syarat mudik. Pemerintah menyebut ingin memberikan proteksi yang lebih kepada masyarakat, terlebih pada kelompok rentan seperti lansia dan komorbid.
Ketentuan terkait syarat mudik ini terungkap dalam sebuah webinar kesehatan yang mengambil tema “Di Balik Kebijakan Pemerintah Tentang Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik” yang berlangsung pada hari Rabu (27/04/2022).
Hadir sebagai pembicara antara lain Dimas Auditya selaku Kepala Seksi Evaluasi Pemasaran Domestik PT Biofarma (Persero) dan dr. Hasanah, seorang dokter umum yang bertugas di RS. Firdaus, Jakarta Utara.
Dalam pemaparannya, dr. Hasanah menyebutkan bahwa bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).
“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam, sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-),” kata dr. Hasanah.
Sementara itu Dimas Auditya selaku perwakilan dari PT Bio Farma (Persero) menjelaskan latar belakang pemberian vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran.
“Hasil Studi menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer. Kadar Antibodi total naik signifikan setelah vaksinasi booster. Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama kelompok rentan,” ungkap Dimas Auditya.
Menurut Dimas Auditya, vaksin booster sangatlah penting untuk meningkatkan imun tubuh, selain itu, Erwin Setiawan juga menjelaskan bahwa setelah kita mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya, oleh karena itu dengan adanya booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan.
Baca Juga: Vaksinasi di Sulut Telah Mencapai 334.828 Dosis
“Vaksin yang digunakan dalam vaksin booster harus mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. Selain itu jenis vaksin homolog dan heterolog bisa menjadi vaksin dosis booster yang digunakan oleh Badan Hukum/Badan Usaha – program Vaksin Gotong Royong,” tambah Dimas Auditya.
Di akhir sesi, Dimas Auditya mengungkapkan bahwa vaksin booster harus sesuai antara vaksin primer dan vaksin booster, mendapatkan EUA BPOM, serta regimen vaksin booster bisa bertambah (update) sesuai data uji klinis dan EUA BPOM.
“Baik vaksin booster gratis atau berbayar, kedua-duanya sama baik karena sudah mendapatkan EUA dari BPOM. Vaksin booster gratis (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan merk AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Sedangkan vaksin booster berbayar (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan merk Sinopharm,” tutup Dimas Auditya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Tak Boleh Ketergantungan Impor, Indonesia Harusnya Naik Kelas Jadi Produsen Halal Dunia
-
Prestasi Internasional BRI: 4 Award ESG 2025 dan Rekor Social Bond
-
Purbaya Prihatin 99% Busana Muslim RI Produk Impor China, Siap Kasih Insentif Pengusaha Lokal
-
Harvard Borong Ethereum Rp1,4 Triliun, Pasar Kripto Kembali Bergairah
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Cuan Imlek 2026 Tembus Rp9 Triliun, Kadin Optimistis Ekonomi RI Melesat 5,5 Persen
-
Fakta-fakta Toko Tiffany & Co Disegel Purbaya: Barang Selundupan Spanyol, Ada Kongkalikong Bea Cukai
-
Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam
-
Laju Bursa Asia Terpangkas Libur Imlek, Nikkei Terpeleset Isu Wait and See
-
Pasar Minyak Pantau Negosiasi AS-Iran, Brent Berada di Level 68,59 Dolar AS