Suara.com - Hajatan besar tahunan warga Indonesia yaitu arus mudik sudah mendapatkan lampu hijau untuk dilakukan. Hanya saja pemerintah memberikan syarat-syarat pemudik, yakni harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat).
Namun, ketentuan vaksinasi booster tak hanya sebatas syarat mudik. Pemerintah menyebut ingin memberikan proteksi yang lebih kepada masyarakat, terlebih pada kelompok rentan seperti lansia dan komorbid.
Ketentuan terkait syarat mudik ini terungkap dalam sebuah webinar kesehatan yang mengambil tema “Di Balik Kebijakan Pemerintah Tentang Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik” yang berlangsung pada hari Rabu (27/04/2022).
Hadir sebagai pembicara antara lain Dimas Auditya selaku Kepala Seksi Evaluasi Pemasaran Domestik PT Biofarma (Persero) dan dr. Hasanah, seorang dokter umum yang bertugas di RS. Firdaus, Jakarta Utara.
Dalam pemaparannya, dr. Hasanah menyebutkan bahwa bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).
“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam, sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-),” kata dr. Hasanah.
Sementara itu Dimas Auditya selaku perwakilan dari PT Bio Farma (Persero) menjelaskan latar belakang pemberian vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran.
“Hasil Studi menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer. Kadar Antibodi total naik signifikan setelah vaksinasi booster. Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama kelompok rentan,” ungkap Dimas Auditya.
Menurut Dimas Auditya, vaksin booster sangatlah penting untuk meningkatkan imun tubuh, selain itu, Erwin Setiawan juga menjelaskan bahwa setelah kita mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya, oleh karena itu dengan adanya booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan.
Baca Juga: Vaksinasi di Sulut Telah Mencapai 334.828 Dosis
“Vaksin yang digunakan dalam vaksin booster harus mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. Selain itu jenis vaksin homolog dan heterolog bisa menjadi vaksin dosis booster yang digunakan oleh Badan Hukum/Badan Usaha – program Vaksin Gotong Royong,” tambah Dimas Auditya.
Di akhir sesi, Dimas Auditya mengungkapkan bahwa vaksin booster harus sesuai antara vaksin primer dan vaksin booster, mendapatkan EUA BPOM, serta regimen vaksin booster bisa bertambah (update) sesuai data uji klinis dan EUA BPOM.
“Baik vaksin booster gratis atau berbayar, kedua-duanya sama baik karena sudah mendapatkan EUA dari BPOM. Vaksin booster gratis (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan merk AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Sedangkan vaksin booster berbayar (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan merk Sinopharm,” tutup Dimas Auditya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
IHSG Awal Tahun Ditutup Menguat, Menkeu Purbaya: Siap To The Mars!
-
Target Harga Emas dan Perak 2026, Mampu Tembus Rekor Baru?
-
Pemerintah Mau Stop Kran Impor Gula, Spekulan Siap Ambil Untung
-
Bulog Potong Jalur Distribusi, Harga MinyaKita Dijamin Sesuai HET Rp 15.700 per Liter
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Saham DEWA Ngacir ke Level Tertinggi di Hari Pertama Bursa 2026