Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengalokasikan sebagian dananya di pasar saham. Portofolio saham BP Jamsostek pada 2021 hanya berada pada kisaran 11%. Jumlah ini turun jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 15,7%.
Dilansir dari berbagai sumber, portofolio saham BP Jamsostek berada di Karakatau Steel (KRAS), Salim Ivomas Pratama (SIMP), Garuda Indonesia (GIAA), London Sumatera Indonesia (LSIP), Astra Agro Lestari (AALI), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG). Dana yang diinvestasikan dalam bentuk saham sebagian berasal dari dana jaminan hari tua (JHT) milik peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saham-saham tersebut mengalami perubahan nilai yang cukup fluktuatif. ITMG diketahui pernah berada pada kenaikan harga sekitar 135% yoy.
Sementara AALI naik 17% yoy dan LSIP naik 5,56% yoy. Namun, dua yaham lain yakni KRAS dan GIAA turun di lebih dari 35%. Dua saham terakhir ini direkomendasikan oleh dewan pengawas untuk dijual.
Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai penjulana saham. Sejauh ini BP Jamsostek masih terus memantau pergerakan saham untuk membelinya.
Alokasi portofolio saham BP Jamsostek ini dimungkinkan akan meningkat jika semakin banyak dana yang dikelola oleh lembaga tersebut. Salah satunya adalah dengan menambah jumlah kepesertaan. Untuk itu, kini skema pendaftaran BP Jamsostek juga bisa diakses oleh pekerja informal.
Setiap individu yang bekerja di sektor informal dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Untuk mendapatkan fasilitas itu, 6 cara membuat BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dilakukan.
1. Akses ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu Daftarkan Saya di bagian pojok kanan atas.
Baca Juga: IHSG Anjlok Tajam Hingga Catat Rekor Terburuk Sejak September 2020, Siap Borong?
3. Pilih opsi Individu (Pekerja BPU) atau opsi lain yang sesuai dengan status pekerjaan.
4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
5. Setelah semua langkah dilalui berarti anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online.
6. Bawa dokumen persyaratan yang tertera ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan proses akan dilanjutkan oleh petugas di sana.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Deretan Saham yang Dimiliki Artis, Mulai Raffi Ahmad Sampai Raisa
-
Kekayaan Sandiaga Uno Berkurang Rp679 Miliar dalam Sehari, Ini Penyebabnya
-
Penyebab Saham BBCA Ambles di Perdagangan Hari Ini, Masih Layak Serok?
-
Usai Libur Lebaran, IHSG Babak Belur dengan Ditutup Anjlok 4,41 Persen
-
IHSG Anjlok Tajam Hingga Catat Rekor Terburuk Sejak September 2020, Siap Borong?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!