Suara.com - Ingin membuat produk makanan dan mengedarkannya di pasaran? Untuk memperoleh kepercayaan pelanggan jangan lupa mengurus keamanan pangan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cara mengurus izin makanan ke BPOM pun sangat mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka laman registrasi online BPOM di alamat https://e-reg.pom.go.id/.
2. Pilih menu Registrasi Akun, kemudian klik Baru untuk membuat akun baru atau belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Jika ingin meregistrasi produk kedua, anda bisa menggunakan akun registrasi sebelumnya.
3. And akan diarahkan pada halaman pengisian formulir. Isi data yang meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
4. Setelah data dipastikan benar lanjutkan langkah di halaman berikutnya.
5. Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
6. Unggah semua berkas seperti yang dipersyaratkan.
7. Kirimkan berkas yang dibutuhkan dalam bentuk fisik ke alamat yang tertera di menu registrasi.
Baca Juga: BPOM Kendari Temukan 75 Makanan Kemasan Langgar Aturan
8. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email pendaftar dalam kurun waktu 1-2 pekan sejak berkas diterima. Email akan memuat pemberitahuan apakah permohonan yang diajukan disetujui atau ditolak.
Untuk mengurus izin makanan ke BPOM anda bakal dikenakan sejumlah biaya mulai Rp100.000 hingga Rp2.000.000. Besaran biaya ini tergantung dari tingkat risiko masing-masing produk. Semakin tinggi risiko produk maka biaya yang dibutuhkan akan semakin mahal.
Sebelum melakukan registrasi pastikan anda telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen antara lain:
1. Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
3. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
4. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.
Demikian cara mengurus izin di BPOM. Meski terlihat ribet, namun lisensi dari BPOM ini bisa menjadi bukti jaminan kualitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pada pelanggan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Berisiko Pembekuan Darah Langka, BPOM AS Batasi Penggunaan Vaksin Janssen
-
Vanessa Gadis yang Disebut Bisa Jalan Lagi Usai Disuntik Vaksin Nusantara Viral, Begini Kronologinya
-
Jangan Panik! BPOM Pastikan Vaksin Moderna di Indonesia Tak Terkontaminasi Partikel Asing
-
BPOM Temukan Puluhan Ribu Makanan dan Minuman Kadaluwarsa Jelang Lebaran, Ini 5 Jenis Temuan Paling Banyak!
-
BPOM Kendari Temukan 75 Makanan Kemasan Langgar Aturan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi