Suara.com - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Hal tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022.
Terbaru, Ombudsman RI memeriksa empat kementerian dan lembaga untuk mendalami informasi perihal penyediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Pemeriksaan berlangsung secara maraton pada Selasa (10/5).
Adapun 4 (empat) Kementerian dan Lembaga yang diperiksa, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kementerian Keuangan.
"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” sambungnya.
Yeka menjelaskan Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi. Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.
Selanjutnya pemerisaan juga dilakukan kepada BPDPKS. Yeka mengatakan, pihaknya juga meminta keterangan mengenai prosedur pembiayaan penyediaan komoditas serta tahap yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Terakhir, Ombudsman meminta keterangan dari Kementerian Keuangan ihwal penerimaan pajak dari sektor sawit, skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu, serta batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan pasokan minyak goreng.
Baca Juga: Kabar Baik, Bulog Bakal Distribusikan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” katanya.
Tidak berhenti sampai situ, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bergerak. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengaku bahwa pihaknya juga sudah melayangkan 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
"Kalau penyelidikan masih tetap berjalan, pemanggilan kita sampai nanti kegiatan kita sampai 20 Mei itu surat panggilan kita termasuk yang ada beberapa kali panggil, totalnya sudah ada 56 surat panggilan yang kita layangkan," jelasnya.
56 panggilan tersebut ditujukan kepada asosiasi, distributor pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan pengemasan minyak goreng, dan produsen minyak goreng. KPPU juga turut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam proses penyelidikan.
"Jadi proses itu yang sampai sekarang beberapa sudah terjadwal, tadi kegiatan yang sampai tanggal permintaan keterangan sampai 20 Mei 2022. Kita sedang dalam proses mengumpulkan alat bukti itu," ujarnya.
"Jika dalam proses penilaian terdapat upaya menghambat penyelidikan, maka KPPU akan melayangkan pasal 41, yang dapat menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali