Suara.com - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Hal tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022.
Terbaru, Ombudsman RI memeriksa empat kementerian dan lembaga untuk mendalami informasi perihal penyediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Pemeriksaan berlangsung secara maraton pada Selasa (10/5).
Adapun 4 (empat) Kementerian dan Lembaga yang diperiksa, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kementerian Keuangan.
"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” sambungnya.
Yeka menjelaskan Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi. Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.
Selanjutnya pemerisaan juga dilakukan kepada BPDPKS. Yeka mengatakan, pihaknya juga meminta keterangan mengenai prosedur pembiayaan penyediaan komoditas serta tahap yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Terakhir, Ombudsman meminta keterangan dari Kementerian Keuangan ihwal penerimaan pajak dari sektor sawit, skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu, serta batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan pasokan minyak goreng.
Baca Juga: Kabar Baik, Bulog Bakal Distribusikan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” katanya.
Tidak berhenti sampai situ, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bergerak. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengaku bahwa pihaknya juga sudah melayangkan 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
"Kalau penyelidikan masih tetap berjalan, pemanggilan kita sampai nanti kegiatan kita sampai 20 Mei itu surat panggilan kita termasuk yang ada beberapa kali panggil, totalnya sudah ada 56 surat panggilan yang kita layangkan," jelasnya.
56 panggilan tersebut ditujukan kepada asosiasi, distributor pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan pengemasan minyak goreng, dan produsen minyak goreng. KPPU juga turut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam proses penyelidikan.
"Jadi proses itu yang sampai sekarang beberapa sudah terjadwal, tadi kegiatan yang sampai tanggal permintaan keterangan sampai 20 Mei 2022. Kita sedang dalam proses mengumpulkan alat bukti itu," ujarnya.
"Jika dalam proses penilaian terdapat upaya menghambat penyelidikan, maka KPPU akan melayangkan pasal 41, yang dapat menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa