Suara.com - Melakukan ibadah haji merupakan keinginan bagi setiap muslim. Untuk mencapai ke sana, berikut syarat, cara daftar, dan biaya haji reguler terlengkap yang perlu diperhatikan seperti dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Syarat Mendaftar Haji
Untuk mendaftarkan haji di Kantor Kementerian Agama, calon jemaah haji perlu memenuhi syarat berikut ini.
1. Beragama Islam;
2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Kartu Keluarga;
5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan;
Baca Juga: Doddy Sudrajat Keluhkan Hak Asuh Lagi, Sejak Lebaran Belum Ketemu Gala
7. Pas foto berwarna 3x4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
a. warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
b. tidak memakai pakaian dinas;
c. tidak menggunakan kaca mata;
d. tampak wajah minimal 80 persen;
e. bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Cara Daftar Haji
Setelah semua syarat terpenuhi, cara daftar haji bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili. Besaran setoran awal ini adalah Rp25 juta;
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm . Satu lembar di antaranya akan diberikan kepada calon jemaah haji sebagai bukti pendaftaran;
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi atau antrean keberangkatan. Pendaftaran SISKOHAT dilakukan oleh petugas;
9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
10. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm.
11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.
Pada 2022, setiap calon jemaah haji yang mendaftar harus membayar Rp39.886.009. Biaya itu disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VII DPR RI. Sebesar Rp25 juta yang masuk di dalamnya dibayarkan sebagai setoran awal saat melakukan pendaftaran.
Biaya haji tersebut dirinci sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.
Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Ogah Bahas Asuransi Vanessa Angel Lagi, Berubah Pikiran?
-
Terpopuler: Kabar dari Arema Fc sampai Kabar Soal Kenaikan Biaya Haji Tahun Ini
-
Pernah Berbulan-Bulan Tidak Keluar Rumah Salat Jumat, Quraish Shihab Kini Berani Hadir di Tengah Ribuan Jemaah
-
Doddy Sudrajat Keluhkan Hak Asuh Lagi, Sejak Lebaran Belum Ketemu Gala
-
Ada 36 Calon Jamaah Haji asal Landak Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
-
Dilema Diskon Tiket Lebaran: Saat Pemerintah Kalah Cepat dari Tombol "Checkout" Pemudik
-
BCA Syariah Catat Laba Rp212 Miliar, Ini Pendorongnya
-
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi
-
Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel
-
Daftar Saham Milik Pengusaha Elite yang Temui Presiden Prabowo Pekan Ini
-
Harga CPO KPBN Terkoreksi di Level Rp14.345/kg, Bursa Malaysia Melemah
-
Target Harga BBTN, Usai Laba Bersih Saham BTN Lampaui Ekspektasi