- Seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka resmi pada Rabu, 11 Februari 2026.
- Calon wajib memenuhi syarat tidak menjadi pengurus partai politik atau pernah dipidana diancam lima tahun lebih.
- Pendaftaran dibuka dari 11 Februari hingga 2 Maret 2026 untuk mengisi tiga jabatan penting OJK.
Suara.com - Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026.
Bagi calon yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya bukan pengurus partai dan tidak pernah dipidana.
"Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan," kata Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan bagi pengurus partai yang ingin mengikuti seleksi harus mengundurkan diri dari jabatan. Hal itu ditegaskannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," tuturnya.
Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi yakni calon anggota tidak pernah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, karena melakukan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih," ujar Arief.
"Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," sambungnya.
Kemudian, calon anggota harus memiliki pengalaman paling singkat 10 tahun di sektor jasa keuangan. Terdapat juga persyaratan lain seperti warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel
Adapun persyaratan lengkapnya, dapat mengakses laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia. Untuk mengikuti seleksi, calon dapat mulai melakukan pendaftaran sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman Kemenkeu.
Jabatan yang akan diisi, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Berita Terkait
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
-
Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan
-
Rupiah Ambruk, Konsumen Ramai-ramai Beralih ke Produk China
-
Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Strategi Finansial dan Tipsnya
-
Rupiah Sentuh Rp17.500 per Dolar AS, BI Bongkar Penyebabnya
-
IHSG Masih Akan Turun ke Level 6.700, Rebalancing MSCI Bikin Investor Waspada
-
Saham Konglomerasi Berguguran dari Rebalancing MSCI, Ini Daftarnya
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan