- Seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka resmi pada Rabu, 11 Februari 2026.
- Calon wajib memenuhi syarat tidak menjadi pengurus partai politik atau pernah dipidana diancam lima tahun lebih.
- Pendaftaran dibuka dari 11 Februari hingga 2 Maret 2026 untuk mengisi tiga jabatan penting OJK.
Suara.com - Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026.
Bagi calon yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya bukan pengurus partai dan tidak pernah dipidana.
"Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan," kata Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan bagi pengurus partai yang ingin mengikuti seleksi harus mengundurkan diri dari jabatan. Hal itu ditegaskannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," tuturnya.
Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi yakni calon anggota tidak pernah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, karena melakukan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih," ujar Arief.
"Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," sambungnya.
Kemudian, calon anggota harus memiliki pengalaman paling singkat 10 tahun di sektor jasa keuangan. Terdapat juga persyaratan lain seperti warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel
Adapun persyaratan lengkapnya, dapat mengakses laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia. Untuk mengikuti seleksi, calon dapat mulai melakukan pendaftaran sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman Kemenkeu.
Jabatan yang akan diisi, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Berita Terkait
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
-
Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik