Suara.com - Pelonggaran aktivitas kegiatan secara umum yang disampaikan pemerintah menjadi angin segar bagi industri untuk memulihkan diri dan menyiapkan sederet strategi. Termasuk industri hasil tembakau (IHT) untuk memulihkan diri dan bertumbuh pasca pandemi.
Namun stigma negatif terhadap industri ini masih jadi tantangan yang harus diselesaikan.
"Padahal, Indonesia adalah penghasil tembakau kualitas terbaik. Tembakau Deli, Temanggung, Jember, Madura, Lombok, membutuhkan perlindungan pemerintah dan kepastian hukum yang memayungi mulai dari hulu hingga hilir," ujar Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono dalam diskusi di Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Ali Rido mengatakan, negara seharusnya tidak boleh sewenang-wenang dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.
"Esensi legalitas produk tembakau sudah jelas. IHT telah kontribusi terhadap APBN, ada cukai hasil tembakau yang memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dan, secara jelas, mata rantai elemen IHT seluruhnya sebagai badan hukum telah membayar pajak. Maka, sudah sewajarnya IHT perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan berimbang," ujarnya.
Sebagai negara hukum, menurutnya, pemerintah wajib menjunjung rasa keadilan dalam memberikan kesempatan kepada industri ini untuk bisa tumbuh dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
"Dalam menerbitkan regulasi terkait pertembakauan, stakeholder harus dilibatkan. Pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan harus benar-benar memenuhi rasa keadilan," tegas Ali Rido.
Ia melanjutkan, produk tembakau merupakan produk legal yang dilindungi payung hukum. Lantaran itu, seluruh bagian dalam ekosistem pertembakauan mulai dari petani, pekerja, pabrikan hingga konsumen berhak mendapat perlakuan yang sama dengan ekosistem industei lainnya.
"Ketika berbicara tentang hukum, dalam konteks produk tembakau, saya mencatat ada 12 putusan MK, yang jelas menegaskan bahwa produk tembakau bukan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan," kata Ali Rido.
Baca Juga: AMTI: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Selaras dengan Peraturan Nasional
Kemudian yang tak luput dari ekosistem pertembakauan serta perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum adalah tenaga kerja. Ekosistem pertembakauan menjadi sektor padat karya yang menyerap 5, 98 juta tenaga kerja.
Tenaga kerja meliputi mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pelinting hingga pekerja kreatif.
"IHT belum diberikan ruang dan kesempatan untuk bertumbuh leluasa. Implementasi peraturan dan kebijakan yang ada dirasa belum berimbang dan adil terhadap IHT membuat sektor ini, dari hulu hingga hilir, berada dalam ketidakpastian. Petani tembakau masih berharap tanam dan panen raya dapat maksimal, pabrikan masih punya asa agar serapan dan produksi tetap tinggi," katanya.
Para pekerja masih terus berjuang mendapatkan kepastian perlindungan dari pemutusan hubungan kerja
dan meraih kesejahteraan.
"Industri menyiapkan strategi untuk tetap bisa bertahan, dan di hilir ada konsumen yang berharap daya beli bisa kembali pulih," Hananto menjelaskan.
Begitupun dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), tambah Ali Rido, perlu dipertanyakan proporsinya secara regulasi. Apakah pemanfaatan dan distribusi DBHCHT sudah dirasakan secara merata dapat dirasakan oleh para pekerja sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir?
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi Q3 2025 Lambat, Tapi Warga Mulai Percaya Prabowo