Suara.com - Sepuluh perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di wilayah Kabupaten Mukomuko dituduh melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.
"Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (22/5/2022), menanggapi harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang lebih rendah dibanding harga komoditi perkebunan dari tim perumus.
Berkas transaksi atau data penjualan CPO sangat dibutuhkan tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
Sikap perusahaan dianggap melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Terkait hal itu, ia mengatakan masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut.
Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp3.200 per kg dan terendah Rp2.400 per kg.
Namun harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp1.400-Rp1.820 per kilogram, atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Harga TBS sawit di daerah ini dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp40 hingga Rp200 per kg termasuk di PT Surya Andalan Primatama turun hingga Rp500 per kg.
Baca Juga: Negara Pengimpor CPO Terbesar dari Indonesia, Capai 2,1 Juta Ton per Tahun
Berita Terkait
-
Petani Sawit Riau Apresiasi Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO Mulai Besok
-
Petani Kelapa Sawit Lampung Apresiasi Kebijakan Pencabutan Larangan Ekspor CPO
-
Viralkan Kura-kura Menyeberang Jalan Hampir Terlindas Mobil, Perekam Video Tuai Hujatan
-
Larangan Ekspor CPO Resmi Dicabut Kemendag
-
Negara Pengimpor CPO Terbesar dari Indonesia, Capai 2,1 Juta Ton per Tahun
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar