Suara.com - Operasi kegiatan tambang PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyisakan sengketa yang tidak kunjung usai. Ini bermula saat akusisi PT Gunung Bayan Pratama Coal yang dimiliki oleh Almarhum Haji Asri. Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997.
Akuisisi itu ternyata hingga kini belum usai, bahkan manajemen PT Gunung Bayan Pratama Coal sekarang masih memiliki utang yang belum dituntaskan.
"Kami sudah menanti sekitar 22 tahun untuk penyelesaian hutang sisa pembayaran dari Low Tuck Kwong. Hingga saat ini belum juga dibayar," ungkap salah seorang ahli waris pemilik tambang Muhammad Rasyid Ridha kepada wartawan dikutip Rabu (25/5/2022).
Menurut Rashid, persoalan ini berawal dari PT Gunung Bayan Pratama Coal semula dimiliki oleh Almarhum Haji Asri.
Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997 silam dengan masih menyisakan sisa pembayaran yang belum dilunasi.
“Antara kedua pihak telah diadakan perjanjian jual beli saham dengan harga Rp5 miliar. Namun hingga saat ini baru yang dibayarkan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkanya sisanya, yang Rp1,5 miliar, belum dibayar oleh Low Tuck Kwong,” ujar dia.
Sesuai dengan pasal kontrak perjanjian penjualan saham, sisanya akan dilunasi dengan ketentuan perpanjangan waktu kedua selama 30 hari. Namun hingga kini selama 22 tahun belum ada pembayaran sisanya.
“Bila dihitung dari biaya produksi hingga harga jual per ton, maka akan diperoleh keuntungan bersih sebesar US$25,35 per ton dengan harga jual batu bara rata-rata US$80 per ton,’’ tegas Rashid.
Dari perhitungan di atas, keuntungan bersih US$25,35 dikalikan 30 persen saham ahli waris maka diperoleh US$7,6 per ton.
Baca Juga: Bayan Resources Sebut Beri Beasiswa kepada 74 Mahasiswa yang Kuliah di Kaltim
Kemudian dikalikan cadangan batubara PT Gunung Bayan Pratama Coal sebesar 343 juta ton, maka diperoleh angka US$2.606.800.000 atau setara Rp37.277 triliun dengan kurs dolar Rp14.300.
Rashid bersama ahli waris PT Gunung Bayan Pratama Coal lainnya, yakni Muhammad Abduh telah berkirim surat penagihan kepada Low Tuck Kwong, dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sudah berkirim surat ke Dirut Bayan Resources, namun hingga kini belum ditanggapi,“ jelasnya.
Rasyid dengan tegas mengatakan sebelum ada perjanjian jual beli saham, ada perjanjian dasar mengenai kegiatan eksplorasi awal.
Dalam perjanjian tersebut, kegiatan eksplorasi pengeboran dan penggalian adalah sepenuhnya biaya yang dikeluarkan ditanggung ICP (perusahaan milik Low Tuck Kwong) baik dari permodalan, pelaksanaan kegiatan, dan pajak-pajak.
“Sewaktu perjanjian jual beli saham dibuat, kondisi tambang masih dalam tahap eksplorasi masih jauh dari tahapan produksi sehingga tidak logis dibebani pajak,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL ke Seluma, Dukung Produktivitas Petani
-
Cara Mengelola Uang Saku dengan Baik untuk Pelajar, Keterampilan yang Tak Diajarkan di Sekolah
-
Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT
-
Sosok Pemilik PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
-
Profil Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru Ternyata Punya Jaringan Bisnis di Madinah
-
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima