Suara.com - Operasi kegiatan tambang PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyisakan sengketa yang tidak kunjung usai. Ini bermula saat akusisi PT Gunung Bayan Pratama Coal yang dimiliki oleh Almarhum Haji Asri. Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997.
Akuisisi itu ternyata hingga kini belum usai, bahkan manajemen PT Gunung Bayan Pratama Coal sekarang masih memiliki utang yang belum dituntaskan.
"Kami sudah menanti sekitar 22 tahun untuk penyelesaian hutang sisa pembayaran dari Low Tuck Kwong. Hingga saat ini belum juga dibayar," ungkap salah seorang ahli waris pemilik tambang Muhammad Rasyid Ridha kepada wartawan dikutip Rabu (25/5/2022).
Menurut Rashid, persoalan ini berawal dari PT Gunung Bayan Pratama Coal semula dimiliki oleh Almarhum Haji Asri.
Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997 silam dengan masih menyisakan sisa pembayaran yang belum dilunasi.
“Antara kedua pihak telah diadakan perjanjian jual beli saham dengan harga Rp5 miliar. Namun hingga saat ini baru yang dibayarkan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkanya sisanya, yang Rp1,5 miliar, belum dibayar oleh Low Tuck Kwong,” ujar dia.
Sesuai dengan pasal kontrak perjanjian penjualan saham, sisanya akan dilunasi dengan ketentuan perpanjangan waktu kedua selama 30 hari. Namun hingga kini selama 22 tahun belum ada pembayaran sisanya.
“Bila dihitung dari biaya produksi hingga harga jual per ton, maka akan diperoleh keuntungan bersih sebesar US$25,35 per ton dengan harga jual batu bara rata-rata US$80 per ton,’’ tegas Rashid.
Dari perhitungan di atas, keuntungan bersih US$25,35 dikalikan 30 persen saham ahli waris maka diperoleh US$7,6 per ton.
Baca Juga: Bayan Resources Sebut Beri Beasiswa kepada 74 Mahasiswa yang Kuliah di Kaltim
Kemudian dikalikan cadangan batubara PT Gunung Bayan Pratama Coal sebesar 343 juta ton, maka diperoleh angka US$2.606.800.000 atau setara Rp37.277 triliun dengan kurs dolar Rp14.300.
Rashid bersama ahli waris PT Gunung Bayan Pratama Coal lainnya, yakni Muhammad Abduh telah berkirim surat penagihan kepada Low Tuck Kwong, dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sudah berkirim surat ke Dirut Bayan Resources, namun hingga kini belum ditanggapi,“ jelasnya.
Rasyid dengan tegas mengatakan sebelum ada perjanjian jual beli saham, ada perjanjian dasar mengenai kegiatan eksplorasi awal.
Dalam perjanjian tersebut, kegiatan eksplorasi pengeboran dan penggalian adalah sepenuhnya biaya yang dikeluarkan ditanggung ICP (perusahaan milik Low Tuck Kwong) baik dari permodalan, pelaksanaan kegiatan, dan pajak-pajak.
“Sewaktu perjanjian jual beli saham dibuat, kondisi tambang masih dalam tahap eksplorasi masih jauh dari tahapan produksi sehingga tidak logis dibebani pajak,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025
-
Sektor Industri dan Keuangan Dituntut Gerakan Aksi Udara Bersih
-
IHSG Terancam Koreksi, Wall Street Terguncang Imbas Ancaman Trump ke China
-
Harga Emas Naik Tipis Senin Ini: Antam Rp 2.414.000 per Gram, Galeri 24 2,3 Jutaan
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara