Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah – melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.
Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.
Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK - KPK Herda Helmijaya mengatakan bahwa selama 2021-2022, Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).
“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK.” ujarnya dalam Webinar Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, ditulis Selasa (31/5/2022).
Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya ialah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.
Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga. Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan diantaranya kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International – Indonesia Danang Widoyoko menyoroti praktik penghindaran pajak sebagai penghambat optimalnya penerimaan negara.
“Praktik penghindaran pajak menjadi konsekuensi lain dari kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau serta pengaturan struktur cukai hasil tembakau,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana ke Pasar Asia Hingga Amerika
Danang mengatakan hal ini terjadi karena cukai hasil tembakau saling terkait dengan berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan kesehatan, industri, tenaga kerja, dan juga penerimaan negara.
Dia menilai upaya pemerintah yang telah merumuskan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang tepat, khususnya dalam memberikan kepastian dalam menentukan jumlah penerimaan negara.
“Tahun ini struktur tarif cukai hasil tembakau lebih sederhana dari 10 menjadi 8, ada kemajuan karena lebih sederhana,” ujar Danang.
Namun Danang menilai masih banyak pengaturan dalam kebijakan hasil cukai yang saat ini masih menjadi celah penghindaran pajak yang dilakukan utamanya oleh perusahaan besar.
Dengan ketentuan pembatasan produksi golongan 2 pada rokok mesin yang berubah pada 2017 dari dua miliar batang menjadi tiga miliar batang, serta selisih tarif cukai antara golongan yang sangat besar memicu perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak sehingga penerimaan cukai tembakau saat ini belum optimal.
“Jadi kalau tidak diantisipasi, praktik penghindaran pajak ini makin marak. Penghindaran pajak itu bukan ilegal atau melanggar hukum. Ke depan bagaimana regulasi ini menutup celah-celah ini?” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG Hari Ini: Sentimen Positif MSCI dan Bursa Saham Dunia yang 'Kebakaran'
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul