Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga minyak goreng sepanjang bulan Mei 2022.
Penurunan ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang melakukan pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu, meski saat ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku.
"Jadi kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO terbukti bahwa di bulan Mei ini minyak goreng mengalami deflasi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dari data yang disampaikan Margo memang terlihat komoditas minyak goreng menyumbangkan deflasi sebesar 0,01 persen terhadap pergerakan inflasi Mei 2022.
Penurunan harga untuk minyak goreng curah dari Rp18,980 per kilo menjadi Rp18.220 per kilo dari bulan April ke bulan Mei 2022.
Namun sayangnya, penurunan harga ini tidak diikuti dengan penurunan harga minyak goreng kemasan, terpantau dari data BPS harganya justru naik dari dari Rp22.830 per kg pada April menjadi Rp23.360 per kg pada Mei.
"Secara harga memang dipisah, tapi BPS dalam menghitung deflasi itu disatukan antar curah dan kemasan," katanya.
Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO pada 23 April 2022 lalu.
Pencabutan ini karena stok minyak goreng dalam negeri sudah mulai cukup, dikatakan Jokowi rata-rata kebutuhan bulanan minyak goreng secara nasional mencapai 194 ribu ton dan saat ini pasokannya telah bertambah menjadi 211 ribu ton.
Baca Juga: Pencabutan Moratorium Ekspor CPO Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Petani Sawit
"Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasukan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional," ucap Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun kran ekspor telah dibuka, Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan kelapa sawit tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini