Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga minyak goreng sepanjang bulan Mei 2022.
Penurunan ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang melakukan pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu, meski saat ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku.
"Jadi kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO terbukti bahwa di bulan Mei ini minyak goreng mengalami deflasi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dari data yang disampaikan Margo memang terlihat komoditas minyak goreng menyumbangkan deflasi sebesar 0,01 persen terhadap pergerakan inflasi Mei 2022.
Penurunan harga untuk minyak goreng curah dari Rp18,980 per kilo menjadi Rp18.220 per kilo dari bulan April ke bulan Mei 2022.
Namun sayangnya, penurunan harga ini tidak diikuti dengan penurunan harga minyak goreng kemasan, terpantau dari data BPS harganya justru naik dari dari Rp22.830 per kg pada April menjadi Rp23.360 per kg pada Mei.
"Secara harga memang dipisah, tapi BPS dalam menghitung deflasi itu disatukan antar curah dan kemasan," katanya.
Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO pada 23 April 2022 lalu.
Pencabutan ini karena stok minyak goreng dalam negeri sudah mulai cukup, dikatakan Jokowi rata-rata kebutuhan bulanan minyak goreng secara nasional mencapai 194 ribu ton dan saat ini pasokannya telah bertambah menjadi 211 ribu ton.
Baca Juga: Pencabutan Moratorium Ekspor CPO Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Petani Sawit
"Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasukan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional," ucap Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun kran ekspor telah dibuka, Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan kelapa sawit tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak