Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga minyak goreng sepanjang bulan Mei 2022.
Penurunan ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang melakukan pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu, meski saat ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku.
"Jadi kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO terbukti bahwa di bulan Mei ini minyak goreng mengalami deflasi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dari data yang disampaikan Margo memang terlihat komoditas minyak goreng menyumbangkan deflasi sebesar 0,01 persen terhadap pergerakan inflasi Mei 2022.
Penurunan harga untuk minyak goreng curah dari Rp18,980 per kilo menjadi Rp18.220 per kilo dari bulan April ke bulan Mei 2022.
Namun sayangnya, penurunan harga ini tidak diikuti dengan penurunan harga minyak goreng kemasan, terpantau dari data BPS harganya justru naik dari dari Rp22.830 per kg pada April menjadi Rp23.360 per kg pada Mei.
"Secara harga memang dipisah, tapi BPS dalam menghitung deflasi itu disatukan antar curah dan kemasan," katanya.
Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO pada 23 April 2022 lalu.
Pencabutan ini karena stok minyak goreng dalam negeri sudah mulai cukup, dikatakan Jokowi rata-rata kebutuhan bulanan minyak goreng secara nasional mencapai 194 ribu ton dan saat ini pasokannya telah bertambah menjadi 211 ribu ton.
Baca Juga: Pencabutan Moratorium Ekspor CPO Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Petani Sawit
"Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasukan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional," ucap Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun kran ekspor telah dibuka, Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan kelapa sawit tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota
-
Rupiah Buat IHSG Semakin Hancur, Anjlok 1,85% Hari Ini
-
RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok