Suara.com - Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karenanya di Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terbaru, untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN Pemda yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada tanggal 6-7 Juni 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni yang hadir secara virtual menyampaikan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan melalui BPJamsostek.
“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD, untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dirinya melanjutkan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi peserta BPJamsostek.
Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di DIY mencapai 27% dari seluruh tenaga kerja yang ada. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada 30 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan. Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini sebanyak 31,6% pekerja yang dilindungi BPJamsostek, 327 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan ada di dalamnya.
Hadir langsung memandu kegiatan monev di Semarang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara.
Andi Megantara dalam sambutannya mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi pekerja Indonesia. Menurutnya, jaminan sosial ini menjadi satu bagian program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan atau zero kemiskinan.
Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengapresiasi pemda provinsi beserta jajarannya dalam upaya perlindungan pekerja Non ASN dan juga pekerja rentan dilingkungannya.
Baca Juga: Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemprov, pemkab dan pemkot di Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Jawa Tengah dalam merespon Inpres ini. Sudah hampir semuanya menganggarkan pembiayaan Jamsostek untuk Non ASN dan pekerja rentan,” jelas Zainudin.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Zainudin atas dukungan tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 dalam ini Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dalam mendorong implementasi perlindungan, serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Inpres 02/2021 untuk memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.
Menutup keterangannya, Zainudin berharap dengan koordinasi yang baik dari seluruh kementerian lembaga juga dengan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja ini akan mempercepat perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja.
“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya
-
Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas
-
Wow! Ternyata di Indonesia ada 500 Ribuan Lebih Ormas yang Kini Tercatat Resmi di Kemendagri
-
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Enggak Butuh APBN, DEN Bidik Bali Jadi Lokasi Family Office
-
Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Program MBG Paling Populer dari Sisi Negatif
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini