Suara.com - Untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Bern Swiss.
"Dengan dukungan dari KBRI di Swiss, maka kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss, Muliaman Darmansyah Hadad, Jumat (10/6/2022) waktu setempat.
Menaker menambahkan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi professional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.
"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA," katanya.
Menurut Menaker, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal, masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.
"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Berita Terkait
-
Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
-
Menaker: Solidaritas dan Kerja Sama Menjadi Keharusan di Bidang Ketenagakerjaan
-
Menaker Sampaikan Empat Kemajuan Ketenagakerjaan Indonesia di Hadapan Anggota ILO
-
Kemnaker Sambut Positif Kerja Sama Indonesia dengan Singapura di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
-
Indonesia dan Kanada Sepakat Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri