Suara.com - Untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Bern Swiss.
"Dengan dukungan dari KBRI di Swiss, maka kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss, Muliaman Darmansyah Hadad, Jumat (10/6/2022) waktu setempat.
Menaker menambahkan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi professional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.
"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA," katanya.
Menurut Menaker, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal, masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.
"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Berita Terkait
-
Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
-
Menaker: Solidaritas dan Kerja Sama Menjadi Keharusan di Bidang Ketenagakerjaan
-
Menaker Sampaikan Empat Kemajuan Ketenagakerjaan Indonesia di Hadapan Anggota ILO
-
Kemnaker Sambut Positif Kerja Sama Indonesia dengan Singapura di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
-
Indonesia dan Kanada Sepakat Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada