Suara.com - Satu dari 10 pabrik minyak kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu berhenti beroperasi mengolah tandan buah segar kelapa sawit akibat tangki penampungan CPO milik perusahaan itu penuh dampak pelarangan ekspor beberapa saat lalu.
"Hanya PT Sentosa Sejahtera Sejati yang berhenti beroperasi, selain tangki penampungan CPO penuh, ada maintenance atau pemeliharaan dan mereka juga belum ada penjualan CPO," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, Senin (14/6/2022).
Ia menambahkan, perusahaan itu memiliki dua tangki penampungan CPO. Satu tangki di antaranya masih dalam pemeliharaan dan satu tangki lainnya penuh.
Sementara sembilan pabrik minyak kelapa sawit lainnya sudah mulai melakukan pengiriman yang didasarkan kebutuhan CPO dalam negeri.
Untuk ekspor dari Mukomuko tujuan luar negeri, ia menyebut, saat ini perusahaan tengah menyelesaikan administrasi kepada pihak penampung CPO.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau dari dekat aktivitas pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini sampai pabrik beroperasi secara normal dan membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani sesuai dengan harga ketetapan tim perumus harga komoditas perkebunan.
Saat ini, harga jual tandan buah segar kelapa sawit tingkat pabrik pengolahan minyak mentah atau CPO di Mukomuko berkisar Rp1.450 per kilogram hingga Rp1.570 per kg atau lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya.
Harga TBS sawit di PT Daria Dharma Pratama sebesar Rp1.500 per kilogram, harga sawit di PT Usaha Sawit Mandiri sebesar Rp1.480 per kilogram, harga TBS sawit di PT Bumi Mentari Karya sebesar Rp1.500 per kilogram.
Selanjutnya, harga sawit di PT Karya Sawitindo Mas sebesar Rp1.470 per kilogram, harga TBS sawit di PT Mukomuko Indah Lestari sebesar Rp1.470 per kilogram, harga sawit di PT Karya Agro Sawitindo sebesar Rp1.450 per kilogram, harga sawit di PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp1.520 per kilogram.
Baca Juga: Satu Keluarga di Tapanuli Selatan Keracunan Makanan Usai Konsumsi Jamur Kelapa Sawit
Harga TBS sawit di PT Sapta Sentosa Jaya sebesar Rp1.400 per kilogram, dan harga sawit di PT Surya Andalan Primatama sebesar Rp1.430 per kilogram.
Berita Terkait
-
Sembako Meroket Trending di Twitter, Intip Yuk Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret dan Alfamart
-
Politikus PKS Sebut Jokowi Ingkar Janji, Ini Sebabnya
-
Tolak Rencana Pemerintah Hapus Minyak Goreng Curah, Legislator PKS Sebut Jokowi Ingkar Janji
-
Stok Minyak Goreng Curah di Sumut 24.390 Liter
-
Satu Keluarga di Tapanuli Selatan Keracunan Makanan Usai Konsumsi Jamur Kelapa Sawit
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana